KPK Sita Aset Fuad Amin di Yogyakarta

Loading

kpkk

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)Bangkalan Fuad Amin Imron. Penyitaan dilakukan terkait tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan Fuad.

Adapun aset yang disita berupa satu unit rumah di Yogyakarta atas nama Imron Amin. “Terkait penyidikan dugaan TPPU atas nama FAI (Fuad Amin Imron), penyidik melakukan penyitaan dan pemasangan plang terhadap aset tersangka FAI yaitu: satu unit rumah beralamat di Perum Casa Grande, Sleman, Yogyakarta. Penyitaan dilakukan dari pemilik rumah, Imron Amin,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Kamis.

Imron Amin adalah adik dari Fuad Amin yang juga Bupati Bangkalan 2003-2013. Saat dihubungi, pengacara Fuad Amin, Bakhtiar Pradinata menyatakan pihaknya sudah mengetahui penyitan tersebut. Namun menurut Bakhtiar, rumah yang disita tersebut tidak ada kaiatannya dengan TPPU Fuad Amin. Menurut dia, Imron membeli rumah itu dengan uangnya sendiri.

“Kata dia (Imron Amin) rumah itu dibeli dengan uangnya sendiri, tidak ada kaitannya dengan Fuad Amin. Hal itu juga yang disampaikan Imron saat diperiksa di Bangkalan,” ungkap Bakhtiar. ‎ Selain terjerat kasus tindak pidana pencucian uang, Fuad juga menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan suap hingga mencapai Rp18,85 miliar dalam jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur.

Terkait pencucian uang, KPK sudah menyita uang Fuad sebesar lebih dari Rp250 miliar yang sekitar Rp234 miliar sudah berada dalam kas penampungan KPK, selebihnya masih dalam proses pemindahan. KPK juga menyita 14 rumah dan apartemen berlokasi di Jakarta dan Surabaya, 70 bidang tanah (tanah kosong dan beberapa tanah dengan bangunan di atasnya) termasuk kantor Dewan Pimpinan Cabang partai Gerindra, butik dan toko serta 1 kondominium (dengan 50-60 kamar) di Bali dan 19 mobil yang disita di Jakarta, Surabaya dan Bangkalan.

Kasus suap terhadap Fuad Amin sendiri terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap pemberi suap yaitu Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonius Bambang Djatmiko dan perantara penerima suap yaitu Abdur Rauf serta perantara pemberi suap yaitu Darmono pada 1 Desember 2014. Selanjutnya pada Selasa 2 Desember 2014 ini hari, KPK menangkap Fuad di rumahnya di Bangkalan.(hadi)

CATEGORIES
TAGS