KPK Periksa Mantan Anggota DPR Soal Korupsi Penyelenggaraan Haji

Loading

kpk-logo120731b
JAKARTA, (tubasmedia.com)- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi dalam penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) pada tahun anggaran 2012-2013 yang sudah menjerat mentan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) sebagai tersangka. Penyidik KPK hari ini memeriksa mantan anggota Komisi VII DPR yang juga terpidana kasus korupsi pengadaan Al Qur’an di Kemenag, Zulkarnaen Djabar, sebagai saksi untuk SDA.

Menanggapi tubasmedia.com, di Gedung KPK Jalan HR Rasuna Said Jakarta Selatan, Rabu (25/3/15), Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, proses penyidikan terhadap SDA terus berjalan meski yang bersangkutan mengajukan gugatan Pra-Peradilan. Sidang Pra-Peradilan untuk mantan Ketua Umum PPP ini sendiri akan digelar pada 30 Maret 2015 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Seperti diketahui, SDA telah ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Mei 2014. Kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2012-2013 di Kemenag ini menelan anggaran hingga Rp 1 triliun. Mantan Ketua Umum Partai Berlambang Kabah tersebut diduga telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai Menteri Agama di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau koorporasi.

Atas perbuatan tersebut, SDA dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 KUHP. (marto tobing)

CATEGORIES
TAGS