Kopi Instan Tidak Standar Dimusnahkan

Loading

kopi-instan

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Pemerintah melalui Permen Perindustrian No. 87/M-IND/PER/10/2014 mewajibkan Standar Nasional Indonesia (SNI) Kopi untuk melindungi konsumen dari serbuan kopi impor. Kopi instan produksi dalam negeri yang tidak memenuhi SNI harus dimusnahkan. Sedangkan kopi instan impor yang tidak memenuhi ketentuan SNI harus diekspor kembali.

Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenperin Hartono mengatakan peraturan itu dibuat dengan alasan untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen kopi. Produsen atau importir kopi instan diwajibkan untuk mengikuti ketentuan SNI, yakni dengan memiliki sertifikat produk penggunaan tanda (SPPT) SNI. Selain itu juga diwajibkan untuk menggunakan tanda SNI pada setiap kemasan produknya.

Kopi instan yang dimaksud adalah kopi dalam bentuk kemasan ritel dan bentuk curah, kopi instan murni dan tanpa campuran bahan lain, termasuk kopi instan dekafein. “Aturan ini tidak berlaku bagi kopi yang digunakan sebagai bahan baku atau penolong serta kopi instan yang digunakan sebagai contoh uji penelitian,” katanya. Kopi instan produksi dalam negeri yang tidak memenuhi ketentuan SNI harus ditarik dari peredaran dan dimusnahkan. Kopi instan impor yang tidak memenuhi ketentuan harus diekspor kembali ke negara asalnya.

Kopi Indonesia menyumbang lima persen atau 420 ribu ton dari konsumsi kopi dunia sebanyak 8,4 juta ton. Meski demikian, Indonesia masih menjadi negara penyumbang kopi terbesar ketiga di dunia setelah Brasil dan Vietnam. Total produksi kopi Brasil mencapai 3 juta ton per tahun. Kopi Indonesia jenis Arabika masih menjadi nomor satu di dunia. Harga jual kopi Arabika Jawa dan Sumatera jenis premium mencapai 100 dolar AS per kilogram. (sis)

CATEGORIES
TAGS