Komisi III DPR Sambut Baik Surat Edaran MA Soal PK hanya Satu Kali
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Aziz Syamsuddin, menyambut baik Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7/2014 tentang pembatasan Peninjauan Kembali (PK). Alasannya, SEMA tersebut bisa memberikan kepastian hukum bagi terpidana yang sudah dijatuhi vonis pengadilan.
“Antara putusan MK, PK itu bisa lebih dari satu sepanjang dengan novum (bukti baru). Kalau PK bisa empat hingga lima kali, kapan bisa dilakukan oleh eksekutor untuk mengeksekusi dalam hal melaksanakan keputusan. Itu semangat yang saya baca dari SEMA yang dikeluarkan MA,” ujar Aziz di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/1/2015).
Wakil Ketua Umum Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie itu menjelaskan, bahwa novum dalam perkara hukum tidak mungkin muncul berulang-ulang. Untuk itulah, PK cukup dilakukan satu kali saja.
“Dalam hal eksekusi hukuman mati, dalam hal pelaksanaan putusan, harus dilaksanakan di tingkat eksepsi,” pungkasnya.
Seperti diberitakan, belum lama ini MA mengeluarkan surat edaran MA (SEMA) Nomor 7 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa peninjauan kembali (PK) hanya boleh dilakukan satu kali.
Sementara, Mahkamah Kontitusi (MK) melalui putusannya Nomor 34/PUU-XI/2013 telah memutuskan membatalkan Pasal 268 ayat 3 KUHAP yang sebelumnya PK hanya dapat dilakukan satu kali menjadi PK dapat dilakukan lebih dari satu kali.(nisa)