Kominfo Sosialisasikan UU Kebutuhan Informasi Publik

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

PROBOLINGGO, (Tubas) – Dalam rangka untuk mempercepat pembentukan Pejabat Penyedia Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Kabupaten Probolinggo, Bagian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menggelar sosialisasi UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di ruang pertemuan Tengger Setda Kabupaten Probolinggo, Kamis (28/7) lalu.

Sosialisasi yang dibuka secara resmi oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan Ibrahim Muhammad ini diikuti oleh 140 peserta yang terdiri dari para Kepala SKPD, Camat dan staf yang membidangi informasi publik dan pelayanan langsung kepada masyarakat serta insan pers Kabupaten Probolinggo.

“Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para peserta tentang pentingnya Keterbukaan Informasi Publik, agar pelaku birokrasi pemerintahan dapat menjalakan tugasnya dengan profesional,” ujar Kabag Kominfo Sentot DH.

Bertindak sebagai narasumber pada acara ini adalah Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur dengan moderator Ketua PWI Probolinggo Iksan Mahmudi.

Sementara itu, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Ibrahim Muhammad dalam sambutannya sesaat sebelum membuka kegiatan ini mengatakan Pemerintah Daerah memandang pelaksanaan UU KIP ini sangatlah penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara guna mewujudkan tata kelola yang baik dari negara, institusi termasuk institusi pemerintah dan swasta.

“Ciri yang paling menonjol dari tata kelola yang baik pada masyarakat modern adalah layak gugat atau akuntabilitas, transparansi, efisiensi, efektivitas. Untuk mewujudkan itu semua diperlukan suatu prasyarat utama, yaitu keterbukaan informasi publik,” ujarnya.

Menurut Ibrahim, keberadaan UU KIP sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan hak setiap orang untuk memperoleh informasi, kewajiban badan publik menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional dan cara sederhana, pengecualian bersifat ketat dan terbatas, dan kewajiban badan publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan melayani informasi.

“Sebagai badan publik, Pemerintah Kabupaten Probolinggo mempunyai komitmen untuk menjalankan dan memenuhi ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam UU KIP dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat menjamin masyarakat mendapatkan informasi sesuai dengan haknya,” jelasnya.

Lebih lanjut Ibrahim mengungkapkan, kita perlu memilah dan mengkaji informasi-informasi yang dapat dikecualikan, khususnya apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual atau hal-hal lain yang juga diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

“UU KIP ini dengan tegas memberi jaminan kepada masyarakat untuk dapat meminta informasi publik yang dibutuhkan pada badan-badan publik untuk kepentingan pribadi/kelompok atau untuk kepentingan publikasi,” tegasnya.

Untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat, dan sederhana, setiap badan publik menunjuk pejabat pengelola informasi dan dokumentasi dan membuat serta mengembangkan sistem penyediaan layanan informasi secara cepat, mudah, dan wajar sesuai dengan petunjuk teknis standar layanan informasi publik yang berlaku secara nasional. (singgih)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS