Kewenangan Guru Sebaiknya Ditata Ulang

Loading

Laporan: Redaksi

ilustrasi

ilustrasi

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Komisi X DPR menilai permasalahan guru merupakan kemelut yang tidak pernah tuntas. Dua permasalahan utama yang ada terkait guru, yaitu soal kewenangan dan jaminan karir guru.

Anggota Komisi X DPR Zulfadhli menilai pemerintah lalai dalam melakukan pembinaan terhadap karir guru. Banyak guru yang diangkat, kemudian diberikan tunjangan, namun kualitasnya tidak mampu mendongkrak dan meningkatkan mutu pendidikan.

“Ini akibat kewenangan pengelolaan guru diserahkan ke kabupaten/kota karena faktor otonomi daerah,” ujar Zulfadhli.

Menurutnya, sebaiknya kewenangan guru ditata ulang supaya para guru profesional. “Kalau sekarang guru hanya jadi objek politik saja,” tegasnya.

Aturan untuk memindahkan guru tidak bisa lagi sewenang-wenang pemerintah kabupaten/kota, namun diserahkan ke pusat. “Soal pembinaan karir, setelah diangkat diberikan tunjangan sertifikasi dan setelah itu jangan dibiarkan. Harus diserahkan ke provinsi untuk mengatur pembinaan karir guru,” jelas Zulfadhli.

Dia menjelaskan, pemberian tunjangan sertifikasi guru ternyata belum mampu meningkatkan mutu pendidikan. Ini dibuktikan capaian nilai Uji Kompetensi Guru (UKG) rata-rata nasional hanya 40. Untuk itu, kata Zulfadhli, pemerintah harus menyiapkan pola pembinaan. (ben)

CATEGORIES
TAGS