Ketua MK, Anwar Usman Lakukan Pelanggaran Etik dan Putusannya Melanggar UU

Loading

lakukan pelanggaran etik

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Perwakilan akademisi Hukum Tata Negara (HTN) dan Hukum Administrasi Negara (HAN) melaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman karena dugaan melakukan pelanggaran etik dan perilaku hakim konstitusi.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai bahwa putusan MK beberapa waktu lalu tidak sesuai dengan undang-undang.

“Pertama, argumentasi yang disampaikan oleh Anwar Usman beberapa hari lalu yang mengatakan bahwa pengujian UU itu adalah pengujian yang abstrak, tidak terkait dengan individu tertentu, bagi kami itu argumentasi yang konyol,” kata Kurnia kepada wartawan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (26/10/2023).

“Kenapa? Karena kalau dibaca jelas permohonan tersebut, secara spesifik menyebutkan nama Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang mana itu merupakan keponakan dari Anwar Usman,” sambungnya.

Sementara itu, perwakilan HTN dan HAN Violla Reininda membeberkan beberapa poin pelaporan yang dilayangkan kepada MK. Salah satunya karena adanya conflict of interest ketika memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

“Pertama adalah berkenaan dengan potensi conflict of interest ketika memeriksa dan mengadili perkara nomor 90, yang memberikan ruang atau privilege kepada keponakan yang bersangkutan untuk mencalonkan menjadi calon wakil presiden, yaitu Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan hal tersebut telah terkonfirmasi dengan yang bersangkutan mendaftarkan mendampingi calon presiden Prabowo Subianto,” ujar Violla.

Lalu, berikutnya berkaitan dengan kepemimpinan dari Ketua MK, Anwar Usman. Menurutnya, tidak ada judicial leadership dalam memeriksa dan juga memutus perkara tentang pengujian syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden.

“Kenapa? Karena satu, tidak menaati hukum acara sebagaimana mestinya, karena ada proses yang dilakukan secara terburu-buru dan juga secara tidak sesuai dengan prosedur, terutama berkenaan dengan tidak diinvestigasinya kejanggalan berupa penarikan kembali permohonan,” ungkapnya.

“Kemudian juga, ketiadaan judicial leadership ini berkaitan dengan kepemimpinan beliau ketika menghadapi adanya concurring opinion dari dua hakim konstitusi yang substansinya ternyata dissenting opinion sehingga menimbulkan keganjilan juga di dalam putusan mahkamah konstitusi,” lanjut Violla.

Selain itu, berkenaan dengan komentar Anwar Usman ketika perkara belum diputus yakni pada saat mengisi kuliah umum di Semarang beberapa waktu lalu. Dalam kuliah umum tersebut, Anwar memberikan komentar tentang substansi pengujian UU tentang syarat usia menjadi calon presiden dan wakil presiden.

“Harapan kami agar perkara ini dapat diperiksa secara objektif oleh majelis kehormatan mahkamah konstitusi, kemudian kami juga mendorong adanya sikap kooperatif dari para hakim konstitusi yang potensial untuk dihadirkan sebagai saksi di dalam perkara ini,” pungkas Violla.

Ke-16 akademisi itu adalah:

  1. Prof. H. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D.
  2. Prof. Dr. Hj. Hesti Armiwulan, S.H., M.Hum,C.M.C.
  3. Prof. Muchamad Ali Safaat, S.H, M.H.
  4. Prof. Susi Dwi Harijanti, S.H., LL.M., Ph.D
  5. Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum.
  6. Dr. Auliya Khasanofa, S.H., M.H.
  7. Dr. Dhia Al Uyun, S.H., M.H.
  8. Dr. Herdiansyah Hamzah, S.H., LL.M.
  9. Dr. Herlambang P. Wiratraman, S.H, M.H.
  10. Iwan Satriawan, S.H., MCL., Ph.D.
  11. Richo Andi Wibowo, S.H., LL.M., Ph.D.
  12. Dr. Yance Arizona, S.H., M.H., M.A.
  13. Beni Kurnia Illahi, S.H., M.H.
  14. Bivitri Susanti, S.H., LL.M.
  15. Feri Amsari, S.H., M.H., LL.M.
  16. Warkhatun Najidah, S.H.,M.H. (sabar)
CATEGORIES
TAGS

COMMENTS