Kertas Bekas Impor Berkontribusi Penting Bagi Perekonomian Indonesia

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Produktivitas industri pulp dan kertas di dalam negeri terus meningkat seiring peningkatan kebutuhan domestik dan ekspor. Agar upaya peningkatan produktivitas terus berjalan lancar, diperlukan kebijakan yang dapat menjaga ketersediaan bahan baku untuk indutri pulp dan kertas.

“Salah satu kebutuhan bahan baku itu adalah kertas bekas atau daur ulang. Adapun Uni Eropa merupakan pemasok utama bahan baku tersebut, yang hingga saat ini masih belum bisa dipenuhi dari dalam negeri, baik dari sisi kualitas maupun kuantitas,” kata Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian, Putu Juli Ardika, Jumat (21/4).

Dirjen Industri Agro mengungkapkan, Uni Eropa mengeluarkan kebijakan mengenai pembatasan atau larangan ekspor limbah non-B3 termasuk kertas bekas. Hal ini sesuai dengan Proposal European Union Waste Shipment Regulation (EUWSR).

“Guna mengatasi hal tersebut, Delegasi Indonesia telah melakukan pertemuan dan diskusi dengan likeminded countries, Komisi Uni Eropa (UE) dan Parlemen UE,” ungkapnya.

Delegasi Indonesia terdiri dari perwakilan Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, KBRI Brussels dan Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia (APKI).

Pertemuan dengan likeminded countries dimaksudkan untuk meningkatkan  kesadaran negara pengimpor limbah dari UE, di antaranya Turki, Malaysia, Vietnam, Thailand dan Mesir untuk menyusun strategi dalam mengurangi dampak penerapan regulasi UE.

Mayoritas likeminded countries belum mengetahui perkembangan terkini terkait proposal EUWSR, kecuali Turki yang sudah menyampaikan tanggapan resmi pada notifikasi EUWSR melalui WTO. “Pemerintah RI akan menyusun position paper untuk kemudian dibahas bersama dengan likeminded countries dan disampaikan kepada UE,” ujar Putu.

Selanjutnya, Direktur Ekonomi Sirkular, DG Environment, UE menyampaikan bahwa regulasi EUSWR bertujuan untuk memastikan bahwa limbah yang diekspor dari Uni Eropa ke negara lain dikelola dengan baik, termasuk pengolahan impuritas dari limbah (misalnya plastik yang ada di limbah kertas), dan tidak bermaksud untuk menghambat perdagangan.

Menurut Putu, Indonesia menekankan bahwa limbah non-B3 seperti kertas bekas hanya dapat diimpor sebagai bahan baku industri dan berkontribusi penting bagi perekonomian Indonesia khususnya untuk peningkatan implementasi ekonomi sirkular.

“Kemudian dijelaskan regulasi prosedur impor limbah non-B3 yang sudah sangat kompleks dan ketat sehingga Indonesia eligible masuk dalam The List,” ujarnya. (sabar)

 

CATEGORIES
TAGS