Kemenperin Setuju Diberlakukan Pajak Progresif

Loading

Laporan: Redaksi

Menteri Perindustrian MS Hidayat

Menteri Perindustrian MS Hidayat

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Menteri Perindustrian MS Hidayat menilai pajak progresif memang menjadi salah satu upaya pemerintah untuk membatasi pembelian mobil pribadi. “Saya setuju pajak mobil kedua tinggi dan mobil ketiga lebih tinggi lagi karena untuk membatasi individu membeli mobil,” kata dia di Jakarta, kemarin.

Hidayat menegaskan, besaran pajak progresif sepenuhnya merupakan wewenang dari pemerintah daerah DKI Jakarta dan Kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. “Besarannya 100% urusan pemda dan kantor pajak,” katanya.

Seperti diketahui, Pemprov DKI segera mengajukan peningkatan nilai pajak progresif kendaraan di Ibukota. kebijakan penerapan pajak progresif kendaraan dipercaya bisa membantu mengurangi kemacetan di ibukota.

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo terus berupaya agar kenaikan pajak progresif kendaraan benar-benar ampuh mengurangi penggunaan kendaraan pribadi untuk menghindari kemacetan. Hal itu dilontarkan menyusul pernyataan beberapa pihak bahwa pajak progresif tak memengaruhi jumlah kendaraan.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Iwan Setiawan menyatakan bahwa penerapan pajak progresif tidak berpengaruh terhadap pengurangan kendaraan bermotor di Jakarta. Ia mengatakan, selama dua tahun penerapan pajak progresif, jumlah kendaraan bermotor di Jakarta tetap bertambah pesat.

Bahkan, aturan Bank Indonesia tentang uang muka sebesar 30% dari nilai jual untuk kredit kendaraan tidak berhasil mengerem kepemilikan kendaraan bermotor.

Ketua Gabungan Industri Kendaraan Bermotor (Gaikindo) Jongki Sugiharto mengatakan, ada tiga hal yang membuat pajak progresif tidak mampu menekan pertumbuhan jumlah kendaraan di Jakarta. Ia menilai pajak pembelian pertama unit kendaraan tidak terlalu tinggi sehingga masyarakat masih tertarik membeli kendaraan.

Selain itu, kata Jongki, industri otomotif tengah berkembang pesat. Para pelaku industri mengeluarkan ragam produk otomotif yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Artinya, sejumlah fasilitas yang semakin canggih dan memberi kenyamanan tetap menjadi primadona bagi masyarakat. Kondisi ini terbukti dari penjualan kendaraan bermotor dari tahun ke tahun yang kian meningkat.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tingg (IUBTT), Kementerian Perindustrian, Budi Darmadi mengungkapkan kalau saat ini, pemerintah menempatkan industri otomotif sebagai industri yang diprioritaskan pengembangannya.

“Apabila kita tidak memenuhi permintaan masyarakat dengan produk otomotif dari dalam negeri, maka pasar dalam negeri akan dibanjiri dengan produk impor dan sebaliknya, peluang pasar bebas harus dapat kita manfaatkan agar produk otomotif yang dibuat di dalam negeri mampu diekspor,” jelas Budi.

Lebih lanjut Dirjen IUBTT ini, menjelaskan pihaknya telah menjalankan program pengembangan industri otomotif secara simultan. Seperti, program kendaraan angkutan umum murah pengembangan kendaraan angkutan umum telah dilaksanakan 10 tahun lalu melalui kebijakan pengenaan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) sebesar 0% untuk kendaraan angkutan komersial seperti pick up, truck dan bus komersial. (sabar)

TAGS

COMMENTS