Kemenperin Dorong Industri Lebih Ramah Lingkungan

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Kementerian Perindustrian terus mendorong industri di Indonesia agar selalu memperhatikan aspek ramah lingkungan. Hal ini guna menopang daya saing sektornya hingga produk yang dihasilkan sehingga mampu kompetitif di kancah domestik dan global.

“Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, penerapannya bertujuan untuk mewujudkan industri yang mandiri, berdaya saing, maju, dan industri hijau,” kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto pada Social Business Innovation & Green CEO Award 2019 di Jakarta, Kamis (29/8).

Menperin menjelaskan, pihaknya aktif mengkampanyekan ke pelaku industri tentang konsep ekonomi sirkular, yaitu Reduce, Reuse, Recycle, Recovery dan Rethink.

Artinya, tidak hanya mengolah limbah namun dapat mendorong efisiensi, memproduksi barang yang dapat digunakan kembali, memproduksi barang mudah terurai oleh alam, dan mendorong pemanfaatan sampah sebagai energi alternatif.

“Bahkan, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2015 tentang Pembangunan Sumber Daya Industri, perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri wajib memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan,” paparnya.

Airlangga menambahkan, langkah strategis tersebut sejalan dengan implementasi peta jalan Making Indonesia 4.0, yang salah satu program prioritasnya menekankan pada standar-standar keberlanjutan. Jadi, sektor industri mendukung terhadap pelestarian lingkungan hidup melalui pemanfaatan teknologi.

“Dengan memanfaatkan teknologi, perusahaan memungkinkan untuk memperpanjang siklus pakai suatu aset dan sumber daya, meningkatkan utilisasi, menciptakan pemulihan material dan energi untuk penggunaan lebih lanjut, serta menurunkan emisi dan penggunaan sumber daya dalam prosesnya,” jelasnya. (sabar)

 

 

CATEGORIES
TAGS