Kemenperin Delegasikan Izin Industri ke BKPM

Loading

161214-NAS-11

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Menperin mendelegasikan kewenangan pemberian izin industri kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Langkah tersebut dilakukan dalam rangka pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) untuk mendukung kelancaran dalam pelaksanaan pemberian izin bidang industri.

Pendelegasian tersebut tertuang dalam Permenperin No.122/M-IND/PER/12/2014.Pendelegasian kewenangan tersebut dilakukan secara simbolis oleh Menperin Saleh Husin dengan menyerahkan Permenperin No. 122/2014 kepada Kepala BKPM Franky Sibarani di PTSP BKPM, Jakarta, Selasa (16/12/2014)

Menperin mengatakan, pendelegasian kewenangan pemberian izin itu merupakan implementasi arahan Presiden Joko Widodo yang juga diamanatkan dalam Perpres No. 97 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
“Hari ini, Kementerian Perindustrian berinisiasi untuk meyerahkan wewenang pengurusan izin industri kepada BKPM” katanya

Tuannya agar para investor dapat lebih mudah mendapatkan perizinan karena semuanya dilaksanakan dalam satu pintu. Langkah ini menjadi pioneer dan diharapkan dapat diikuti oleh instansi terkait lainnya termasuk di provinsi dan daerah, sehingga investasi dapat terus meningkat

Adapun kewenangan yang didelegasikan kepada Kepala BKPM, salah satunya adalah penerbitan izin usaha industri atau izin perluasan industri yang meliputi: industri minuman beralkohol, industri kertas berharga, industri senjata dan amunisi, industri yang mengolah dan menghasilkan Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) dan industri teknologi tinggi yang strategis, industri yang lokasinya lintas provinsi, serta industri yang merupakan prioritas tinggi pada skala nasional.

Selain itu, pendelegasian juga diberikan untuk menerbitkan perubahan atau penggantian izin usaha industri dan izin perluasan bagi jenis industri yang telah disebutkan tersebut. Perubahan yang dimaksud: pindah lokasi, nama, alamat, dan/atau penanggung jawab perusahaan. Sedangkan, penggantian izin usaha industri atau izin perluasan yang dimaksud karena hilang atau rusak.

Kewenangan lain yang didelegasikan, diantaranya: menerbitkan izin usaha kawasan industri atau izin perluasan kawasan industri yang lokasinya lintas provinsi; menerbitkan izin usaha industri dan/atau izin perluasan bagi jenis industri yang merupakan penanaman modal asing dan penanam modal yang menggunakan modal asing, yang berasal dari pemerintah negara lain, yang didasarkan perjanjian yang dibuat oleh pemerintah dan pemerintah negara lain; dan menerbitkan perubahan/penggantian izin usaha industri dan/atau izin perluasan.(sabar)

CATEGORIES
TAGS