Kemenperin akan Kembangkan Industri Maritim

Loading

120115-ekbis2

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Indonesia secara geografis merupakan negara kepulauan dengan dua pertiga luas wilayahnya terdiri atas lautan. Indonesia juga memiliki garis pantai terpanjang kedua di dunia yang dapat dimanfaatkan untuk pengembangan industri maritim.

‘’Kekuatan inilah yang merupakan potensi besar untuk memajukan perekonomian Indonesia sehingga dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat’’, kata Menteri Perindustrian Saleh Husin dalam paparannya mengenai “Pembangunan Industri Berbasis Maritim” pada Munas XV Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) di Bandung, Senin – 12 Januari 2015.

Menperin dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi menegaskan, industri maritim yang akan dikembangkan pada periode 2015-2019, yaitu: (1) Industri Rumput Laut; (2) Industri Pengolahan Ikan; (3) Industri Galangan Kapal dan (4) Industri Garam. Menperin juga menjelaskan mengenai potensi dan program pengembangan yang dilaksanakan oleh Kementerian Perindustrian pada masing-masing industri tersebut.

Pertama, industri rumput laut nasional yang terdiri atas 25 unit usaha berskala besar telah mampu menyerap sebanyak 3.100 orang tenaga kerja dan memberikan kontribusi nilai investasi sebesar USD 170 juta. Selain itu, industri rumput laut nasional telah memiliki kapasitas terpasang sebesar 33 ribu ton dengan kemampuan produksi 20 ribu ton/tahun, sehingga menghasilkan utilisasi sebesar 60%.

Kemenperin terus melakukan berbagai program pengembangan industri rumput laut nasional, antara lain: (1) Meningkatkan pasokan bahan baku rumput laut; (2) Meningkatkan kemitraan dan integrasi antara sisi hulu dan sisi hilir; (3) Pengembangan sarana dan prasarana industri pengolahan hasil laut antara lain melalui bantuan mesin/peralatan pengolahan hasil laut ke daerah-daerah; (4) Meningkatkan kemampuan penyediaan mesin dan peralatan pendukung usaha pengolahan rumput laut; (5) Insentif Fiskal dan Non-Fiskal untuk pengembangan Industri Rumput Laut; dan (6) Pembangunan IKM Rumput Laut.

Kedua, industri pengolahan ikan nasional yang terdiri atas 37 unit usaha berskala besar telah mampu menyerap sebanyak 62.000 orang tenaga kerja dan memiliki nilai investasi sebesar Rp 1,5 triliun. Industri pengolahan ikan nasional juga telah memiliki kapasitas terpasang sebesar 339 ribu ton dengan kemampuan produksi 197 ribu ton/tahun, sehingga menghasilkan utilisasi sebesar 58%.

Program pengembangan industri pengolahan ikan nasional yang dilakukan Kemenperin, yaitu: Menjamin ketersediaan bahan baku; Menyiapkan SDM yang ahli dan berkompeten di bidang industri pengolahan ikan; Meningkatkan kemampuan penguasaan dan inovasi teknologi industri pengolahan ikan; Meningkatkan efisiensi proses pengolahan dan penjaminan mutu produk; Mengkoordinasikan pengembangan sistem logistik; dan Menfasilitasi akses terhadap pembiayaan yang kompetitif bagi industri pengolahan ikan skala kecil dan menengah.

Ketiga, industri galangan kapal nasional masih memiliki potensi yang cukup besar untuk terus dikembangkan. Untuk industri galangan kapal reparasi, jumlah fasilitas produksinya sebesar 214 unit dengan kapasitas 12 juta dead weight ton (DWT) per tahun dengan utilisasi sebesar 85%. Sedangkan galangan kapal baru, jumlah fasilitas produksinya sebanyak 160 unit dengan kapasitas 1,2 juta DWT per tahun dengan utilisasi sebesar 35%.
Program pengembangan industri galangan kapal nasional, antara lain: Peningkatan kemampuan industri galangan kapal; Pemberian fasilitas fiskal; Peningkatan penguasaan teknologi, rancang bangun dan perekayasaan; Mengembangkan pusat peningkatan keterampilan SDM; Pemberdayaan IKM dalam produksi komponen kapal untuk memenuhi kebutuhan industri galangan kapal; serta Pelatihan dan pendampingan pembuatan kapal rakyat di sentra-sentra potensial.

Keempat, industri garam nasional yang terdiri atas 35 unit usaha berskala besar dengan luas lahan produksi mencapai 22 ribu hektar memiliki kapasitas produksi 1,56 juta ton per tahun. Sementara itu, program pengembangan industri garam nasional, antara lain: Ekstensifikasi lahan pegaraman di Provinsi NTT; Intensifikasi lahan pegaraman di Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan NTT; Peningkatan kualitas garam melalui bantuan teknologi pengolahan garam; Pengembangan IKM garam melalui pelatihan teknis produksi garam dan bantuan mesin/peralatan; Pemberlakuan SNI wajib untuk garam industri; dan Fasilitasi sertifikasi SNI wajib bagi IKM garam. (sabar)

CATEGORIES
TAGS