Kembali Pergerakan Advokat Nusantara Desak MR RI, Batalkan Jabatan Wapres Gibran !!!
![]()

Petrus Selestinus (kemeja biru) bersama rekan-rekannya usai menyampaikan surat ke MPR RI, Selasa siang -tubasmedia.com/red
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Para Advokat yang tergabung dalam Pergerakan Advokat Nusantara (PEREKAT NUSANTARA) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), pada hari ini, 12/8/2025, kembali mengirim surat sebagai “Aspirasi Masyarakat” yang berisi “Tuntutan” kepada MPR agar MPR dalam persidangan tahunan tanggal 15/8/2025, mendiskualifikasikan atau membatalkan jabatan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Alasannya, jabatan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka merupakan buah dari konspirasi jahat yang dilakukan Presiden Jokowi, Ketua MK Anwar Usman dan Gibran Rakabuming Raka.
Langkah Para Advokat PEREKAT NUSANTARA dan TPDI dimaksud, merupakan tindak lanjut dari sejumlah langkah yang dilakukan pada berapa waktu sebelumnya, di mana pada 10/10/ 2024, Para Advokat PEREKAT NUSANTARA dan TPDI telah menyampaikan surat tuntutan kepada MPR agar dalam sidang MPR 20 Oktober 2024, tidak melantik Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI dengan alasan proses pencalonannya cacat konstitusi sehingga menempatkan posisi Gibran Rakabuming Raka sebagai “Berhalangan Tetap”.
Hal itu dikatakan Koordinator Perekat Nusantara dan TPDI, Petrus Selestinus dalam suratnya yang resmi dikirim 12 Agustus 2025 ke Sekjen MPR RI yang diterima Staf Persuratan MRP RI, Dwi dan tembusannya diterima redaksi tubasmedia.com.
Menurut Petrus, terkait “Aspirasi Masyarakat”, hal itu berada di luar kewenangan MK, KPU, BAWASLU, PTUN dan DKPP, di mana seorang Calon Wakil Presiden terpilih ketika berada dalam posisi “berhalangan tetap” maka menjadi kewenangan MPR untuk tidak melantik atau membatalkan jabatan Wakil Presiden dalam sidang MPR.
Peradilan Rakyat
‘’Di sinilah letak peran kunci “Kedaulatan Rakyat” berada di tangan MPR, selaku lembaga negara dengan kewenangan tertinggi, di luar MK, di luar KPU, BAWASLU, Peradilan TUN dan DKPP terlebih-lebih ketika MK, KPU, BAWASLU, Peradilan TUN dan DKPP berada dalam cengkraman Dinasti Politik dan Nepotisme, maka peradilan rakyat di MPR berwenang untuk “tidak melantik” Calon Wakil Presiden terpilih atau “membatalkan” jabatan Wakil Presiden atas alasan “berhalangan tetap” sesuai Aspirasi Masyarakat,’’ tegas Petrus.
Menurutnya, terdapat sejumlah peristiwa hukum dan fakta hukum yang notoire feiten bahwa dalam proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka menjadi Cawapres, terjadi konspirasi atau persekongkolan jahat antara Presiden Jokowi, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dan Gibran Rakabuming Raka, melalui apa yang disebut dinasti politik dan nepotisme yang fakta-faktanya terungkap dalam Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023, tanggal 16/10/2023 dan Putusan MKMK No. 2, No. 3, No. 4 dan No. 5/ MKMK/L/11/ 2023 tertanggal 7/11/2023.
Hal lain yang tidak kalah penting katanya, kasus Fufufafa yang dituduhkan kepada Gibran Rakabuming Raka dan menjadi viral di tengah masyarakat, perlu mendapat perhatian MPR karena menyangkut perilaku, tabiat, kejujuran dan integritas seorang pejabat publik dengan jabatan Wakil Presiden, namun hingga saat ini dibiarkan oleh semua lembaga penegak hukum untuk dilakukan proses hukum. (sabar)
