Keliru, Membubarkan 10 Lembaga Non Struktural

Loading

151214-NAS-9

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Langkah Presiden Joko Widodo menghapus 10 lembaga non-struktural dinilai keliru oleh anggota Komisi II DPR, Saan Mustopa. Alasanya, pembubaran tersebut semestinya dilakukan setelah pemerintah melakukan kajian komprehensif.

“Ini dadakan. Pemerintah baru berjalan dua bulan kurang dan mestinya harus ada yang lebih diprioritaskan,” kata Saan saat dihubungi tubasmedia.com di Jakarta, Senin (15/12/2014).

Menurut politisi Demokrat iniinstitusi seperti Komisi Hukum Nasional maupun Dewan Buku Nasional masih relevan untuk dipertahankan. Komisi II akan mendukung kebijakan pemerintah tersebut apabila didahului dengan kajian mendalam.” Jangan disamaratakan. Prinsipnya, kalau setelah dikaji lembaga-lembaga itu ternyata memang tidak efektif, maka tidak masalah dibubarkan,” katanya

Dia menyayangkan keputusan pembubaran itu dilakukan tanpa membahasnya terlebih dulu dengan DPR. Saan meminta agar rencana lanjutan dari pemerintah untuk kembali membubarkan 40 badan/lembaga lainnya dibahas terlebih dahulu bersama DPR.

Seperti diketahui, Jokowi mengambil keputusan dengan menandatangani Peraturan Presiden Nomor 176 tentang Pembubaran 10 Lembaga Non-struktural. Ke-10 lembaga non-struktural yang dibubarkan itu adalah Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional,Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat, Dewan Buku Nasional, Komisi Hukum Nasional, Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional, Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan, Badan Pengembangan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu,Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak, Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia, Dewan Gula Indonesia. (nisa)

CATEGORIES
TAGS