Kejahatan Dunia Maya Mengincar Pelaku UKM

Loading

Menurut KR, perangkat hukum yang ada di Indonesia juga masih dirasakan menghambat jalannya pengungkapan kasus tersebut. Pihak kepolisian yang seharusnya dalam satu bulan bisa menangani 15 perkara kejahatan dunia maya, saat ini hanya bisa menangani satu perkara saja setiap bulannya. Salah satunya “penghalang”, jika melakukan penggeledahan, penyitaan, penangkapan dan penahanan pada seorang pelaku cyber crime harus terlebih dahulu mendapat ijin dari pengadilan negeri melalui kejaksaan.

Sementara, hasil Riset Sharing Vision terhadap 151 responden media sosial menunjukkan kejahatan akun palsu sebanyak 22 persen, kata kunci bocor pada orang lain 13,6 persen dan pencurian akun 9,9 persen. Hal ini tegolong berbahaya bahkan beberapa kasus diantaranya berujung pada kekerasan yang dilakukan anak dibawah umur, kejahatan seksual dan kasus penculikan. Peringkat Indonesia saat ini meningkat hingga menempati urutan 23 dari 157 negara yang diriset disbanding tahun 2013.

Menurut data Symantec, aktivitas kejahatan cyber dengan program jahat (malicious code/malware) yang berasal dari Indonesia menduduki peringkat keempat tahun ini. Sementara untuk kejahatan cyber dengan cara mengirim pesan yang tidak dikehendaki penerima, Indonesia menempati urutan ke-25. Selain itu Indonesia juga menempati urutan ke-27 dalam aktivitas kejahatan pengelabuan atau phishing dan penyerangan ke situs web suatu negara ***

1
2
3
CATEGORIES
TAGS