Kejahatan Dunia Maya Mengincar Pelaku UKM

Loading

Untuk diwanti-wanti, bahwa kejahatan dunia maya saat ini telah menempatkan Indonesia sebagai negara nomor satu di dunia yang paling banyak mendapatkan serangan. Dari hasil penelitian Dimitri Mahayana (DM) selaku Direktur Lembaga Riset Telematika Sharing Vision (LRTSV), mengingatkan, Indonesia pada tahun 2013 mendapat 42.000 serangan per-hari di dunia maya yang bisa merongrong keamanan perusahaan dan negara. Data tersebut menunjukkan adanya kerentanan yang perlu diperbaiki, di antaranya melalui penegakan hukum, regulasi undang-undang dan pembentukan badan khusus yang memantau pergerakan jalur internet atau pasukan cyber.

Jalur masuk internet sebaiknya dibatasi karena tanpa ada pembatasan jalur masuk sangat sulit untuk memonitor. “Saya tidak yakin cyber crime di Indonesia atau cyber seciurity akan meningkat kalau dia tidak dipimpin langsung oleh Presiden seperti yang dilakukan di Amerika Serikat,” jelas DM mengisyaratkan.

Senada saran Direktur LRTSV soal kerentanan yang perlu diperbaiki, Kurdi Nantasyarah (KN) selaku Tenaga Ahli Bidang Iptek Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhamnas) membenarkan, saat ini Indonesia hanya memiliki satu UU yang mengatur tentang kejahatan dunia maya sehingga aturan tersebut perlu direvitalisasi. Kemudian upaya lainnya adalah membentuk badan khusus yang menangani kejahatan dunia maya karena kesadaran nasional terhadap kejahatan ini masih sangat rendah.

Negara yang sudah membentuk badan khusus menangani kejahatan dunia maya itu di antaranya Amerika Serikat, Rusia, Cina (Tiongkok) dan India. Jangankan soal belum memiliki badan khusus. Kelemahan lainnya juga sudah dikeluhkan Kamil Razak (KR) selaku Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Kabareskrim Polri Brigjen Polisi. Sebab pihak kepolisian selama ini masih mengalami kendala dalam mengungkap mau pun menangkap pelaku kejahatan dunia maya. Salah satunya yaitu keterbatasan jumlah personil kepolisian dan keterbatasan anggaran yang diberikan negara untuk menangani kasus kejahatan dunia maya tersebut.

1
2
3
CATEGORIES
TAGS