Kejagung Menetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pejabat KLH

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

JAKARTA, (Tubas) – Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Andhi Nirwanto telah menetapkan tiga tersangka kasus korupsi biaya perjalanan dinas tahun 2007-2009 di Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad mengungkapkan, mantan Kepala Bagian Keuangan Biro Umum KLH, Amat Sukur, Kepala Sub Bagian Verifikasi Biro Umum KLH, Sulaiman ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 September 2011 sedangkan mantan Asisten Departemen Kelembagaan Lingkungan Hidup, Puji Hastuti ditetapkan sebagai tersangka sejak 5 Oktober 2011 lalu.

Menanggapi Tubas di ruang kerjanya Selasa (8/11), Noor menjelaskan, kaitan Amat Sukur dalam kasus ini adalah masalah uang perjalanan, pengelolaan uang perjalanan dan soal pertanggungjawaban. Sementara Kasubag Verifikasi tentu saja ketika dia melakukan verifikasi pengelolaan uang. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya belum ditahan mau pun dicekal. “Nanti kami akan lihat perkembangannya, kejaksaan sudah memeriksa 12 saksi. Dan ketiganya akan diperiksa dua minggu lagi,”jelasnya.

Diungkapkan, pada tahun 2009, KLH telah menganggarkan alokasi biaya perjalanan dinas pada masing-masing satuan kerja secara variatif. Kemudian, diduga adanya kebijakan informal sehingga terjadi penyalahgunaan uang anggaran tersebut. Selain itu, bukti-bukti pertanggungjawaban dana tersebut juga tidak valid. Ada juga bukti yang fiktif sehingga akibat perbuatan ketiga tersangka negara dirugikan sekitar Rp 4 miliar. Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 31tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. (audy)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS