Kasus Perdata Dipidanakan?

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

TASIKMALAYA, (TubasMedia.Com) – Tak perduli hubungan pertalian keluarga, ketika melanggar hukum, Pengacara Liem Ik Pieng SH “seret” keponakannya ke meja hijau Pengadilan Negeri Tasikmalaya Jawa Barat. Kasus ini berawal dari jual-beli rumah dan gudang nerlokasi di Jalan Ferdinand L Tobing Kota Tasikmalaya.

Liem Ik Pieng SH adik kandung ayah dari terdakwa Edi Sujaya Lim (ESL) dilaporkan pamannya itu melakukan penggelapan atas dasar ketentuan Pasal 372 jo 378 KUHP.

Namun menanggapi tubasmedia.com terdakwa ESL melalui pengacaranya Iwan Sep Charles SH (ISC) mengatakan, kasus berawal dari jual beli rumah dan gudang seharga Rp. 800 juta di Jalan SL Tobing Kota Tasikmalaya kaitannya dengan hubungan keperdataan.

Namun kasus perdata ini kata ESL dipelintir menjadi kasus pidana terkait kejahatan penggelapan. Akibatnya ESL sempat mendekam di sel Polresta Tasikmalaya selama 12 hari dan sekarang menjadi tahanan luar pihak Kejaksaan Kota Tasikmalaya.

“Keterangan pelapor di persidangan tidak sesuai dengan BAP, contoh dalam BAP dijelaskan bahwa uang muka pembelian rumah dan gudang tersebut sebesar Rp. 300 juta. Tapi dalam kesaksian Liem Pieng di ruang sidang pengadilan berubah-ubah,” ujar ISC membela kliennya.

Menurut ISC, kliennya sudah memberikan uang muka Rp 100 juta ditambah 1 unit rumah seharga Rp 80 juta di Perum Griya Indahdi Kota Tasikmalaya.

“Jadi uang muka yang sudah disetor sebesar Rp 180 juta bukan Rp. 300 juta, seperti BAP, sedangkan sisanya dibayar dengan bilyet giro sebanyak 36 lembar, yang dicicil selama 3 tahun,” jelas ISC.

Menurut ISC, permasalahan hutang piutang ini sebenarnya sudah diperkarakan secara perdata pada tahun 2011, dimana pihak Liem Ik Pieng SH membuat suatu skenario agar kliennya mengalah, seperti jangan memakai pengacara dan saksi, dengan tujuan memojokkan salah satu pihak yang terkait pada jual beli ini yakni Indri pemilik Toko Mas Medan.

“Klien saya dibujuk dan diiming-imingi, uang sebesar Rp 385 juta akan dikembali dan utang piutang dianggap selesai, dengan catatan harus mengalah dan akan mengorbankan pesaing bisnisnya Indri dan diduga akan dijadikan ATM berjalan oleh pihak Liem Ik Pieng,” kata ISC.

Dalam sekenario Ll Pieng, setelah gudang dan rumah itu dibeli ESL dan dan dijual pada Indri, maka jual beli itu yang akan dijadikan masalah oleh pihak Liem Ik Pieng.

Menurut ISC, skenario selanjutnya pihak Indri akan dilaporkan oleh pihak Liem Ik Pieng sebagai bank gelap, padahal jelas-jelas itu jual beli. Sidang lanjutan akan digelar 7 Maret 2013, tahap sidang tuntutan. (hakri miko)

CATEGORIES
TAGS