Kamaruddin: Yang Menyuruh Mencopot CCTV, Petinggi dan Orang Besar di Polri

Loading

JAMBI,(tubasmedia.com) – Kamaruddin Simanjuntak selaku pengacara keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat mengklaim, pihak kepolisian sudah menetapkan beberapa nama tersangka. Namun nama-nama tersangka itu masih dirahasiakan untuk kepentingan penyelidikan kasus polisi tembak polisi.

Kamaruddin mengatakan, semua orang yang memiliki andil dalam kasus ini kemungkinan dapat ditetapkan menjadi tersangka baru. Misalnya, kata Kamaruddin, seperti orang yang ditugaskan melucuti CCTV dari pihak swasta.

“Yang menyuruh ini petinggi, orang besar di Polri. Juga melihat perannya (dalam kasus seperti apa), bisa jadi tersangka,” kata Kamaruddin.

Di sisi lain, Kamaruddin menyampaikan bahwa saat ini ada dua dugaan TKP pembunuhan tersebut. Pertama dalam perjalanan Magelang-Jakarta, kedua di rumah dinas Kadiv Propam.

Seperti diberitakan sebelumnya, pengacara keluarga, Kamaruddin Simanjuntak melaporkan dugaan pembunuhan berencana dengan penganiayaan berat.

Laporan sudah diterima Bareskrim Polri, Senin (18/7/2022). Laporan lain yang akan disampaikan adalah pencurian dan penggelapan ponsel milik Brigadir J, penyadapan secara ilegal.

Kasus ini, menurut Kamarudin banyak kejanggalan, karena jasad Brigadir J menunjukkan adanya dugaan penyiksaan. Lukanya seperti hantaman benda tumpul dan sayatan benda tajam di bagian mata, hidung, dan bibir.

Luka lain di belakang telinga, bagian perut yang membiru. Kemudian jari tangan mengalami patah. Pada kaki sebelah kanan juga ada bekas luka.

“Kita menduga adanya tindak pidana penyiksaan yang membuat seseorang kehilangan nyawa,” tutup Kamarudin. (sabar)

 

CATEGORIES
TAGS