Jokowi Salah Gunakan Kekuasaan Menangkan Putranya dalam Pilpres 2024
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Tim Hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD menuding adanya abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan Presiden Joko Widodo dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Hal ini disampaikan salah satu kuasa hukum Ganjar-Mahfud, Annisa Ismail dalam sidang perdana sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Annisa mengatakan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilpres 2024 melahirkan penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan Jokowi.
Dalam hal ini, pelanggaran TSM yang menjadi sorotan utamanya adalah praktik nepotisme yang dilakukan Jokowi.
Tujuannya tak lain untuk memenangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menang satu putaran.
“Pelanggaran TSM yang dipermasalahkan dalam permohonan a quo adalah nepotisme yang melahirkan abuse of power, terkoordinasi yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo semata-mata demi memastikan agar paslon nomor urut 2 memenangkan Pilpres 2024 dalam satu putaran,” kata Annisa.(sabar)