Jika Murni Hanya Sebagai Penikmat, Tessy Dapat Direhabilitasi

Loading

011114-hukum5

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Jika benar-benar hanya sebagai penikmat, Kabul Basuki akrab dipanggil Tessy itu dapat direhabilitasi atau dengan kategori tidak harus dipidana penjarakan. Namun hingga saat ini, Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri menyatakan belum ada permohonan untuk merehabilitasi pelawak Tessy dari pihak keluarga.

Aktor bernama lengkap Kabul Basuki itu ditangkap aparat saat tengah mengkonsumsi narkoba jenis shabu. “Hingga saat ini belum ada (permohonan) itu,” kata Kepala Sub Direktorat I Tipid Narkotika Kombes Agus Rohmat (AR), di Jakarta, Jumat (31/10).

Namun demikian, penyidik belum terpikir untuk melakukan pembantaran di tempat rehabilitasi terhadap Tessy. “Belum ke sana (rehabilitasi), karena kita masih membutuhkan keterangan dari yang bersangkutan,” kata AR.

Meski sudah terhitung lima hari tidak mengkonsumsi narkotika, belum terlihat gejala ketagihan layaknya seorang pecandu. “Dia hanya mengeluhkan sakit tenggorokan dan lambung. Saat ini, Tessy masih berada di ruang perawatan RS Polri, Kramatjati, guna menjalani pemeriksaan. Saat penggeledahan di kediaman Tessy, pelawak yang selalu berperan sebagai wanita itu sempat mencoba bunuh diri dengan menenggak cairan pembersih lantai. Saat pengeledahan Tessy pura-pura mau buang air besar. Begitu masuk kamar mandi penggemar batu cincin dipakaikan diseluruh jari tangannya itu langsung menenggak cairan pembersih lantai. Saat itu juga Tessy langsung muntah-muntah hingga dilarikan petugas ke RS Polri Kramatjati.

Saat penggeledahan, kepada petugas, Tessy mengaku sudah berhenti mengkonsumsi shabu dua tahun lalu. Namun penyidik tidak menelan mentah-mentah pengakuan itu dan mengkonfirmasi Tessy kepada dua rekannya yang juga turut diamankan pada Kamis (23/10) malam. “Dia ngomongnya begitu, tapi dari keterangan teman-temannya sering pakai bareng, sudah lima kali,” ungkap AR.

Kepala BNN Komjen Anang Iskandar (AI) dalam pertemuan dengan Forum Pemimpin Redaksi (Pemred) menyatakan, Tessy berhak mendapatkan rehabilitasi bila terbukti dia sebagai korban penyalahgunaan narkotika sekedar penikmat. Menurut AI, penindakan untuk para pengguna atau penikmat narkoba tidak dapat disamaratakan dengan penindakan pengedar dan bandar narkotika. (marto)

CATEGORIES
TAGS