Jangan Biarkan Jokowi Merusak Demokrasi, Ayo…Rakyat Harus Melawan !!!
Oleh: Petrus Selestinus
PERNYATAAN Presiden Jokowi ketika berada di Pangkalan TNI-AU Halim Perdanakusuma, 24/1/ 2024 yang menyebut dirinya selaku Presiden boleh berkampanye, boleh memihak, yang penting tidak menggunakan fasilitas negara, harus dibaca sebagai sebuah upaya keras membangun dan mempertahankan Dinasti Politik dan Nepotisme Jokowi yang sudah ada.
Meskipun alasan Jokowi karena dirinya adalah Presiden dan Presiden itu pejabat publik, sekaligus pejabat politik, maka ia boleh kampanye dan memihak dalam kampanye Pilpres nanti, namun pernyataan demikian, bisa dikategorikan sebagai ujaran kebencian karena Jokowi menantang arus perlawanan rakyat yang menolak Dinasti Politik dan Nepotisme Jokowi yang menghalalkan segala cara.
Presiden Jokowi seakan pura-pura tidak tahu bahwa hukum positif kita memang tidak membolehkan Presiden berkampanye, disertai sejumlah syarat yang secara limitatif membatasinya. Presiden Jokowi juga pura-pura tidak tahu kapan harus netral dan kapan harus memihak.
Selain dari pada itu dalam pasal 283 ayat (1) dan ayat (2) UU No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, secara tegas melarang “pejabat negara (presiden), pejabat struktural, pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan pada peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye”dan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan atau pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarganya dan masyarakat (bertemu juga tidak boleh).
Daya Rusak Bagi Demokrasi
Pasal 26 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), tegas menyatakan, Presiden selaku pemegang kekuasaan pemerintahan merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan Profesi dan Manajemen ASN.
Oleh karena itu ketika Presiden Jokowi menyatakan boleh berkampanye dan bisa memihak atas alasan sebagai pejabat publik, sekaligus pejabat politik maka pernyataan Presiden itu jelas merupakan penyalahgunaan kekuasaan Presiden dalam struktur ASN yang merusak demokrasi dan mengabaikan kedaulatan rakyat.
Pernyataan Presiden Jokowi ini, menunjukkan sikap politik Jokowi ala machiavelli yang kita kenal sebagai “menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan politiknya”. Jokowi sedang merusak sistem sekaligus mencari pembenaran atas perilakunya dan perilaku aparaturnya yang akhir-akhir ini tidak netral dan memihak Capres-Cawapres 02.
Ada kecenderungan kuat Presiden Jokowi hendak men-declare bahwa dirinya akan berkampanye sekaligus bersikap memihak untuk memenangkan Capres-Cawapres 02. Padahal ketentuan pasal 283 UU No.7 Tahun 2017 jelas membatasi ruang gerak dan melarang Presiden mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan pada peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye demi mewujudkan asas Pemilu yang jujur dan adil menurut UUD 1945 dan rasa keadilan publik.
Jika demikian, maka inilah watak arogansi Jokowi, yang tanpa malu-malu mempertontonkan sikapnya melecehkan prinsip pemilu yaitu sikap jujur dan adil sebagaimana digariskan di dalam pasal 22E ayat (1) UUD 45 dan dalam UU No.7 Tahun 2017, Tentang Pemilihan Umum.
Rakyat Tidak Boleh Diam
Sikap Presiden Jokowi berdaya rusak sangat tinggi terhadap demokrasi dan konstitusi pada pemilu 2024, karena pada saat yang sama Jokowi juga sedang menghidupkan budaya politik Orde Baru yaitu budaya “mono loyalitas” Aparatur Negara pada satu kekuatan politik tertentu guna melanggengkan Dinasti Politik dan Nepotisme yang sudah dibangunnya selama ini.
Inilah yang berbahaya, karena ketika seluruh ASN bersikap mono loyalitas kepada kekuatan Dinasti Politik dan Nepotisme Jokowi, maka pada saat yang sama Netralitas ASN akan bergeser di mana seluruh ASN hanya loyal mengikuti arah pilihan politik Jokowi. Maka pada titik ini, rakyat tidak boleh berdiam diri tetapi mari lakukan perlawanan terhadap penyalahgunaan kekuasaan ini.
Pergeseran perilaku ASN ini sangat mungkin terjadi karena bagaimanapun Presiden itu adalah pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan Profesi dan Manajemen Aparatur Sipil Negara. (Pasal 26 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2023 Tentang ASN).
Oleh karena itu munculnya perilaku sebagian Aparatur Negara yang tidak netral dalam pemilu dan ada kecenderungan mendukung Capres-Cawapres 02, hal itu merupakan dampak dari sikap dan perilaku Presiden Jokowi yang tanpa tedeng aling-aling berkampanye dan memihak pada Capres-Cawapres 02, karena di sana ada Gibran Rakabuming Raka putranya.
Kita tidak tahu siapa Penasehat/Konsultan Hukum Istana yang memoles cara berpikir Presiden Jokowi dalam soal-soal hukum terutama terkait Pemilu, karena kalaupun Presiden Jokowi mau ikut kampanye pemilu, maka ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi antara lain harus cuti di luar tanggungan negara, tidak menggunakan fasilitas negara dll.
Inilah penggunaan logika yang dangkal dari ketidakteraturan cara berpikir seorang Presiden RI, tanpa melihat rambu-rambu Pemilu di dalan UUD 1945 dan di dalam UU No.7 Tahun 2017, tentang Pemilu termasuk yang Presiden Jokowi gunakan pintu Mahkamah Konstitusi lewat Iparnya untuk mengoyak-ngoyak pasal 169 huruf q UU No.7 Tahun 2017 demi Gibran Rakabuming Raka jadi Cawapres 2024. (Penulis adalah Koordinator TPDI & Perekat Nusantara, tinggal di Jakarta)