Industri Perlu Inovasi Monitoring Berbasis Digital

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong kemampuan industri agar lebih efisien, berkualitas, dan berdaya saing sesuai dengan implementasi program prioritas pada peta jalan Making Indonesia 4.0. Oleh karena itu, industri perlu melakukan optimalisasi teknologi dalam setiap proses produksinya.

“Kami telah menginisiasi penerapan optimalisasi teknologi industri guna mewujudkan pembangunan sektor industri yang mandiri, berdaulat, maju, berkeadilan, dan inklusif. Kebijakan ini menjadi salah satu peluang untuk meningkatkan pertumbuhan sektor industri dan kontribusinya terhadap PDB, khususnya pemulihan ekonomi di era pandemi saat ini,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Selasa (29/3).

Guna menjalankan kebijakan tersebut, Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin Doddy Rahadi mengamanatkan agar seluruh satuan kerja di bawah BSKJI harus berperan aktif dalam melakukan optimalisasi teknologi di instansinya masing-masing guna membantu menangani isu dan permasalahan pada sektor industri.

“Satker di bawah lingkungan BSKJI harus terus berkontribusi dalam penyelesaian berbagai permasalahan industri serta mampu mengantisipasi perkembangan kebutuhan industri ke depan. Melalui optimalisasi teknologi, satker BSKJI secara langsung turut berpartisipasi dalam mendukung implementasi program Making Indonesia 4.0,” papar Doddy.

Salah satu saker, yakni Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Pencegahan Pecemaran Industri (BBSPJPPI) Semarang telah menciptakan sistem monitoring kualitas udara yang terintegrasi dengan sistem informasi digital yang diberi nama Adaptive Monitoring System (AiMS).

Hal ini sejalan dengan pemberlakuan Peraturan Pemerintah No. 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. PP tersebut mengamanatkan pemantauan ambien untuk parameter wajib pantau harus dilakukan dengan metode aktif kontinyu selama 24 jam.

AiMS telah dimanfaatkan dalam pengambilan sampel udara pada industri serta dapat melakukan pemantauan kualitas udara secara terus menerus dengan parameter: SO2, CO, NO2, Ox, NH3, H2S, NMHC, TSP, Particulate Matter (PM) 1.0, PM 2.5, PM 10, Suhu, Kelembaban, Tekanan Udara, Index UV, Kecepatan Udara, Arah Angin, dan Pengukur Curah Hujan. Dari keunggulan tersebut, AiMS merupakan sistem mitigasi pencemaran udara yang dapat diandalkan,” ungkap Doddy.

Adapun kewajiban bagi Laboratorium Lingkungan untuk memantau suhu dan kelembaban dalam ruangan laboratoriumnya sesuai dengan amanat pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen.LHK) No. P.23/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2020 tentang Laboratorium Lingkungan.

“Untuk itu, Laboratorium Lingkungan diwajibkan memiliki prosedur pengendalian fasilitas dan kondisi lingkungan yang dilakukan oleh laboratorium guna menjamin keabsahan hasil kegiatannya sesuai dengan standar yang telah diatur dalam regulasi tersebut,” jelas Doddy. (sabar)

 

CATEGORIES
TAGS