Industri Penggerak Utama Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Loading

index.jpgggggggggggg

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Pemerintah terus berupaya menyederhanakan berbagai peraturan untuk memudahkan para pelaku usaha menjalankan bisnisnya di Indonesia sehingga diharapkan mampu mendongkrak perekonomian nasional.

Melalui kebijakan deregulasi tersebut, Kementerian Perindustrian telah menyelesaikan tiga Peraturan Menteri Perindustrian guna menumbuhkembangkan industri dalam negeri.

“Industri merupakan penggerak utama pertumbuhan ekonomi nasional. Oleh karena itu, pemerintah terus mendorong peningkatan daya saing industri dalam negeri melalui program-program kemudahan usaha dan investasi,” kata Menteri Perindustrian Saleh Husin di Jakarta, Selasa (19/7).

Ketiga peraturan yang telah ditetapkan itu, adalah Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 38/M-IND/PER/6/2016 tentang Industri Tertentu yang Mendapatkan Fasilitas Perdagangan Bebas di Dalam Negeri (Inland Free Trade Arrangement), Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 39/M-IND/PER/6/2016 tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Kawasan Industri dan Izin Perluasan Kawasan Industri, serta Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40/M-IND/PER/6/2016 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Kawasan Industri.

“Dalam upaya melakukan evaluasi 12 paket kebijakan ekonomi yang sudah dikeluarkan, Pemerintah membentuk 4 Kelompok Kerja (Pokja) yang bernaung di bawah Satuan Tugas (Satgas). Saya berada di Pokja 2 yang bertugas untuk penyelesaian peraturan dan kami dari Kemenperin telah menyelesaikan tiga Permenperin,” tambah Menperin.

Saleh menjelaskan, Permenperin No 38/2016 merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kebijakan Fasilitas Perdagangan Bebas di Dalam Negeri (Inland FTA). “Fasilitas diberikan untuk sembilan jenis industri di dalam kawasan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” katanya.

Namun demikian, Permenperin ini harus ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk mengatur kawasan yang dapat memperoleh fasilitas Inland FTA. “Selain itu juga harus ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur penghitungan tingkat kandungan dalam negeri khusus untuk kawasan yang memperoleh fasilitas Inland FTA,” kata Menperin.(sabar)

 

CATEGORIES
TAGS