Independensi KPU dan Bawaslu DKI Diragukan

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Timses pasangan calon nomor urut 2, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat meragukan independensi KPU dan Bawaslu DKI dalam gelaran Pilgub. Ini karena timses menemukan pelanggaran-pelanggaran yang tidak ditindaklanjuti.

“Kami dari tim hukum Badja, tim pemenangan paslon nomor 2, seiring terbentuknya tim pemenangan kita sudah melakukan aksi hukum sesuai fakta yang kita temukan di lapangan dan laporan dari rekan di lapangan, topik menyangkut independensi Bawaslu dan KPU DKI Jakarta,” kata anggota Tim Hukum Ahok-Djarot, Pantas Nainggolan dalam jumpa pers di Jalan Cemara Nomor 19, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (28/3/2017).

Pantas mempersoalkan soal aturan kampanye yang diterbitkan oleh KPU DKI. Perubahan aturan kampanye putaran kedua dianggap sebagai tindakan tidak netral.

“Adanya pelanggaran pada kebijakan penyelenggara pilkada KPU DKI yang cenderung tidak netral, dengan mengubah aturan main tahapan pilkada yang sudah berlangsung dalam dua putaran, bahwa pada kampanye putaran pertama merupakan bentuk tidak responsif KPU DKI,” ujarnya.

Menurutnya, perubahan aturan main merupakan bentuk tidak responsif KPU DKI terhadap gejala sosial masyarakat. Ia juga mengatakan Bawaslu dan KPU DKI tidak independen.

“Bawaslu kita ragukan kemandiriannya, ada indikator bahwa Bawaslu tidak independen,” ungkapnya. (red)

CATEGORIES
TAGS