IKM Masih Gunakan Peralatan yang Sederhana

Loading

1

TANDA TANGAN – Dirjen IKM Kemenperin Gati Wibawaningsih bersama Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menandatangani Berita Acara pada acara Serah Terima Mesin dan Peralatan IKM di Surabaya, Jawa Timur, 15 Desember 2016.-tubasmedia.com/ist

 

SURABAYA, (tubasmedia.com) – Kementerian Perindustrian memfasilitasi pemberian bantuan mesin dan peralatan untuk industri kecil menengah (IKM) di Surabaya, Jawa Timur. Hibah ini guna meningkatkan daya saing dan produktivitas IKM serta menumbuhkan wirausaha baru di dalam negeri.

“Cukup banyak IKM kita masih menggunakan mesin dan peralatan yang sederhana. Di sisi lain, terbatasnya modal menjadi kendala utama IKM untuk melakukan investasi mesin dan peralatan yang baru. Oleh karena itu, pemerintah perlu memberikan bantuan,” kata Dirjen IKM Kemenperin Gati Wibawaningsih pada acara Serah Terima Mesin dan Peralatan IKM kepada Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Kamis (15/12).

Mesin dan peralatan yang diserahkan adalah untuk IKM konveksi, batik dan alas kaki, yang meliputi mesin obras sebanyak tiga unit, mesin neci tiga unit, mesin jahit 22 unit, mesin pengering sepatu, shoelast sepatu pria dan beberapa mesin lainnya.

“Pemberian ini sebagai tindak lanjut dari bimbingan teknis yang kami lakukan tahun lalu,” ujar Gati.

Langkah ini juga sebagai salah satu upaya untuk merehabilitasi bekas kawasan lokalisasi Dolly di Putat Jaya, Sawahan, Surabaya. Sejak tahun 2014, Kemenperin telah membantu pelatihan pembuatan sepatu kepada warga setempat.

“Ternyata hasilnya bagus sekali. Maka kali ini, kami berikan alatnya agar mereka berkegiatan positif dan dapat menghasilkan,” tutur Gati.

Di samping itu, sekaligus diharapkan memenuhi target penumbuhan wirausaha baru untuk industri kecil sebanyak 20.000 dan industri menengah sekitar 4.500 unit hingga tahun 2019.

Menurutnya, fasilitasi ini merupakan realisasi Direktorat Jenderal IKM Kemenperin atas usulan proposal pelaku IKM yang dikirimkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

“Mesin dan peralatan yang diberikan adalah Barang Milik Negara (BMN). Untuk pemanfaatannya, kami serahkan sepenuhnya kepada IKM melalui Pemda. Mesin dan peralatan ini harus dipergunakan dengan maksimal untuk usaha dan tidak boleh disewakan atau dipindah tangankan kepada orang lain,” papar Gati.(ril/sabar)

 

TAGS