Idealnya Koruptor Dituntut Hukuman Maksimal

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai bahwa idealnya koruptor dituntut hukuman penjara maksimal.

Hal ini dikatakan Boyamin menanggapi isu negara masih “bermurah hati” kepada koruptor sepanjang 2021, di mana rata-rata tuntutan KPK dan Kejaksaan terhadap koruptor hanya sekitar 4,5 tahun penjara, hasil penelusuran Indonesia Corruption Watch (ICW).

“Ini yang seharusnya mulai ke depan KPK dan Kejaksaan Agung lakukan, kalau menuntut itu lebih tinggi, minimal 20 tahun,” kata Boyamin, Senin (23/5/2022).

“Toh, Mahkamah Agung sudah memperbolehkan tuntutan seumur hidup untuk kerugian di atas Rp 100 miliar dan ini harusnya disambut oleh KPK maupun Kejaksaan Agung untuk menuntut tinggi, jangan hanya level 2-4 tahun,” jelasnya.

Boyamin menyebutkan, sebetulnya ada fenomena menarik dalam penuntutan belakangan ini, di mana Kejaksaan berani menuntut koruptor cukup berat, semisal tuntutan mati dan seumur pada kasus megaskandal Asabri-Jiwasraya yang menjerat terdakwa Heru Hidayat.

Namun, MAKI menilai bahwa hal ini belum menjadi tren, sebagaimana temuan ICW. Boyamin menjelaskan, tuntutan maksimal pada perkara-perkara korupsi dapat membuat majelis hakim lebih leluasa menjatuhkan vonis.

“Kalau tuntutan ringan, diperparah nanti ada juga remisi bebas bersyarat. Ketika menjalani (penjara) hanya 4 tahun, ya paling jadi hanya maksimal 2 tahun,” kata Boyamin.

“Makanya, mau tidak mau proses ini menjadi lebih ketat lagi, lebih keras lagi, dengan tuntutan minimal 20 tahun, sehingga majelis hakim akan menghukum sama kerasnya. Jadi harus level itu untuk efek jera dan menjadikan ini bahwa korupsi bukan kejahatan main-main,” jelasnya. (sabar)

 

CATEGORIES
TAGS