Hukuman Sambo Disunat Menjadi Seumur Hidup, Kamaruddin; Hakim Setingkat MA Saja Masih Bisa Dilobi-lobi…..

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Tim kuasa hukum keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat sangat menyayangkan putusan Mahkamah Agung (MA) meringankan vonis para terdakwa kasus pembunuhan berencana anak kliennya.

Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menduga, telah terjadi lobi-lobi politik terkait pemotongan vonis untuk terdakwa Ferdy Sambo dkk.

“Sebenarnya kami sudah tahu putusan akan seperti ini melalui yang disebut dengan lobi-lobi politik pasukan bawah tanah dan sebagainya, tapi sangat kecewa juga kita karena ternyata hakim setingkat MA masih bisa dilobi-lobi dalam tanda petik begitu,” kata Kamaruddin saat dihubungi, Selasa (8/8/2023).

Meski begitu, ia tidak menjelaskan lebih jauh soal lobi politik yang disebutkannya itu. Kamaruddin juga mengaku sangat kecewa dengan putusan MA tersebut. Apalagi, selama ini proses hukum yang berjalan di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi saling menguatkan hasil vonis para terdakwa.

“Tidak adil, mengecewakan keluarga dan tidak menjadi representasi dari masyarakat,” tuturnya.

Kuasa hukum lainnya, Martin Lukas juga mempertanyakan pertimbangan Majelis Hakim Mahkamah Agung yang mengurangi hukuman terhadap tindakan pembunuhan berencana yang dilakukan Sambo dkk. Martin menganggap, keputusan MA itu tidak mencerminkan empati terhadap keluarga korban.

“Dan tidak memberikan contoh yang baik dalam rangka penegakan hukum agar kejadian serupa tidak lagi terulang di tengah-tengah masyarakat,” kata Martin.

Sebagai informasi, vonis terdakwa Ferdy Sambo disunat menjadi seumur hidup penjara. Sebelumnya, ia divonis pidana mati. Sementara itu, hukuman terdakwa Putri Candrawathi (istri Sambo) juga dikurangi menjadi 10 tahun penjara dari 20 tahun penjara. Hakim MA juga memotong masa hukuman dua terdakwa lainnya. Vonis Ricky Rizal (eks ajudan Sambo) yang sebelumnya 13 tahun penjara dipotong menjadi 10 tahun. Vonis terdakwa Kuat Ma’ruf (asisten rumah tangga Sambo) sebelumnya 15 tahun penjara juga dipotong menjadi 10 tahun penjara. Dalam proses persidangan sebelumnya, Sambo bersama Putri, Ricky, Kuat, dan Richard Eliezer (ajudan Sambo) dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau J.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, mereka terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Untuk eks Kadiv Propam Polri itu juga terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Tak terima dengan vonis ini, Sambo cs mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Hanya Richard yang menerima vonis dari PN Jakarta Selatan. Kemudian, PT DKI turut memperkuat putusan yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Selanjutnya, Ferdy Sambo dkk pun mengajukan upaya hukum lebih tinggi ke MA.(sabar)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS