Hendropriyono Mengaku, Arcandra Punya Paspor AS Tapi tidak Perlu Diperpanjang
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), AM Hendropriyono dalam cuitannya menyatakan, kewarganegaraan ganda bukanlah tindak pidana. Hendro malah mempertanyakan semua pihak yang menyoalkan status bipartide Menteri ESD, Arcandra Tahar.
Hendropriyono membenarkan Arcandra adalah pemegang paspor Amerika Serikat (AS).
“Dia dulu dengan memegang paspor Amerika Serikat, jadi bisa memiliki akses yang leibh mudah dan lebih luas bergerak dalam bidang riset dan teknologi di berbagai negara di dunia,” cuit Hendropriyono lewat akun @edo751945, Minggu (14/8).
Menurut Hendropriyono, Arcandra dihadapkan pada dua situasi yaitu memilih Indonesia atau Amerika Serikat dan sudah memilih Indonesia. “Maka paspor AS-nya harus diserahkan kepada pihak pemberi paspor yaitu imigrasi AS,” katanya.
Bertolak belakang dengan pernyataan Hamdan, Hendropriyono menyebut persoalan dwikewarganegaraan Arcandra sudah selesai. Dia meminta publik tidak memperpanjang isu tersebut.
“Dengan ribut hanya karena urusan sekunder, kita justru bisa dihempas masalah primer yaitu brain-drained,” tuturnya. (red)