“Hadiah” Justice Collaborator Tidak Untuk Pelaku Utama

Loading

teuku_bagus_muhammad_noor
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Kesediaan mengungkapkan “jaringan’ sindikasi kejahatan tindak pidana korupsi, tentu saja diberi “hadiah” sebagai Justice Collaborator akan diberi keringanan hukuman.

Untuk seorang Teuku Bagus Mohammad Noor (TBMN) karena merasa sudah bersikap sebagai Justice Collaborator sehingga keberatan dihukum enam tahun penjara di tingkat banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta namun di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) tetap saja ditolak.

Menurut Hakim Agung Krisna Harahap, alasan pengajuan kasasi TBMN yang merasa keberatan atas hukuman enam tahun penjara dengan alasan telah berperan sebagai Justice Collaborator sangat tidak memenuhi syarat.

Sebab syarat-syarat menjadi Justice Collaborator yang tercantum dalam Surat Edaran MA. No. 04 Tahun 2011 adalah bagi orang yang bukan pelaku utama. Dalam kasus yang menjerat TBMN syarat sebagai Justice Collaborator tidak terpenuhi.

Kini hukuman enam tahun penjara yang diganjarkan terhadap Kepala Divisi I Konstruksi PT. Adhi Karya, tersebut, telah berkekuatan hukum tetap (inkrach). Sebab upaya kasasi yang diajukan terpidana kejahatan korupsi itu ditolak Majelis Hakim Agung sekaligus menguatkan putusan banding Pngadilan Tinggi Jakarta yakni pidana penjara selama enam tahun ditambah lagi hukuman denda sebesar Rp 300 juta. (marto tobing).

CATEGORIES
TAGS