Golkar Berubah Dukung Pilkada Langsung

Loading

101214-nas1

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Ketua Umum DPP Partai Golkar hasil Munas Bali, Aburizal Bakrie, mengatakan partai beringin memutuskan mendukung Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)  tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara langsung yang diterbitkan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di akhir masa jabatannya sebagai presiden.

Keputusan tersebut sekaligus menganulir hasil Munas IX Golkar di Bali yang meminta seluruh kader memperjuangkan Pilkada tidak langsung atau melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

“Pada Munas Partai Golkar di Bali, tanggal 30 Nov-3 Des 2014, dibuat rekomendasi untuk memperjuangkan Pilkada melalui DPRD. Rekomendasi tsb diusulkan oleh keseluruhan 547 pemilik hak suara dan 1300 peninjau,” tulis Aburizal dalam akun twitternya @aburizalbakrie, Selasa (9/12/2014) malam.

Awalnya kata pria yang akrab disapa ARB itu, sikap Golkar yang mendukung Pilkada melalui DPRD senafas dengan idealisme fraksi yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP). Yang kemudian dibahas dalam forum tertinggi partai peninggalan orde baru itu.

“Kita tahu Di dlm sila ke-4 Pancasila,disebutkan: Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Karena itu, peserta Munas beranggapan; bahwa yg paling cocok dengan sila ke-4 tersebut adalah Pilkada melalui perwakilan, yaitu DPRD,” ujarnya.

Namun dalam perjalanannya lanjut ARB, sikap partai bernuansa kuning itu berubah seiring keinginan masyarakat untuk tetap mendukung Pilkada oleh rakyat.

Kemudian, mantan Menkokesra itu menambahkan dukungan Golkar terhadap Perppu peninggalan mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut ingin menjaga kesepakatan yang dibuat antara fraksi yang berada di KMP dengan Demokrat.

“Pd awal Oktober 2014; Golkar, Gerindra, PAN, PKS, PPP, Partai Demokrat, membuat kesepakatan yang pada pasal pertamanya menyatakan: Bersepakat untuk bersama-sama mensukseskan pemilihan pimpinan DPR-RI dan seluruh alat kelengkapannya. Secara proporsional serta kepemimpinan MPR-RI, dengan menetapkan susunannya,” lanjutnya.

“Dlm kesepakatan itu jg,pd pasal 2 menyatakan: “Kami bersepakat untuk mendukung Perppu usul pemerintah terhadap UU Pilkada,” pungkasnya. (nisa)

CATEGORIES
TAGS