Gerindra Sarankan Kepala Daerah Dipilih Satu Paket
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ahmad Riza Patria, menyarankan sebaiknya pemilihan kepala daerah dilakukan dalam sistem satu paket.
Hal itu merujuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1/2014 tentang pemilihan kepala daerah secara langsung yang hanya mengatur pemilihan kepala daerah, baik itu gubernur, bupati maupun wali kota. Sementara, pemilihan wakil gubernur, wakil bupati dan wakil wali kota tidak diatur di dalamnya.
“Kalau diangkat itu bisa transaksional oleh wakilnya. Kalau tidak bisa mencari wakil yang pintar, maka dicarilah wakil yang banyak uang nanti,” kata Riza Patria saat dihubungi, tubasmedia.com di Jakarta, Jumat (19/12/2014).
Dia juga memandang ada kecenderungan kepala daerah akan memilih wakil yang kurang menonjol jika diberi kesempatan untuk memilih sendiri. Dengan demikian, kepala daerah akan lebih sering melakukan pencitraan agar dirinya terpilih kembali jika berencana maju pada putaran kedua.
“Dia pilih wakil yang tidak bagus supaya dia bisa terlihat hebat sendiri, disenangi sendiri. Kerja yang baik itu bukannya pencitraanya, tapi kinerja dan hasil yang nyata,” jelasnya.
Peraturan mengenai tidak ikut sertanya calon wakil kepala daerah dapat dilihat dalam Pasal 1 Perppu. Di angka 1 pasal itu mengatakan, ‘Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang selanjutnya disebut Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk memilih Gubernur, Bupati, dan Wali Kota secara langsung dan demokratis’.
Tidak dikatakan pemilihan wakil dalam pasal tersebut. Begitu pula dalam angka 4 dan 5 di pasal itu yang mengatakan hanya ada calon gubernur, calon bupati, dan calon wali kota. Tidak ada untuk calon wakil gubernur, calon wakil bupati, dan calon wakil wali kota. Pasal-pasal lain di Perppu Pilkada hanya mengatur mekanisme pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota. (nisa)