Formas Pepak Desak Diberlakukan Permedikbud

Loading

Laporan : Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

KLATEN, (TubasMedia.Com) – Sedikitnya 100 orang yang menamakan diri Forum Masyarakat Peduli Pendidikan Klaten (Formas Pepak) belum lama ini menggelar aksi damai menuntut segera diberlakukannya Permendikbud No. 60 tahun 2011 tentang larangan pungutan bagi Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Unjuk rasa dimulai dari alun-alun dengan berjalan kaki menuju kantor DPRD Klaten.

Salah seorang penggagas aksi Wening Swasono menjelaskan aksi ini untuk mengingatkan serta mengawal UUD 1945 dan Permendikbud kepada para birokrat/eksekutif maupun legislatif bahwa peraturan tersebut harus dilaksanakan dan untuk dipatuhi.

Peserta unjuk rasa diterima Asisten II (mewakili Bupati), Wakil Ketua DPRD, serta jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Klaten di gedung DPRD Klaten. Purwanti yang membacakan tuntutan untuk melaksanakan Permendiknas No. 60 Tahun 2011 secara murni dan konsekwen, buku paket menjadi acuan dalam proses belajar siswa maupun bebaskan biaya pengadaan Lembar Kerja Siswa (LKS), kembalikan jati diri guru sebagai pendidik bukan pengajar, sekolah diwajibkan transparan untuk seluruh biaya pendidikan yang telah dituangkan dalam RAB sekolah, segera menyusun Perda Pendidikan.

Menanggapi tuntutan tersebut, Asisten II (mewakili Bupati) menyatakan bahwa hal tersebut akan segera dilakukan koordinasi antara eksekutif dan legislatif dengan instansi terkait untuk merealisasikannya. Darmadi yang mewakili legislatif senada dengan wakil eksekutif.

Kadikbud, Sunardi mengatakan sudah dua kali melakukan koordinasi dengan kepala-kepala SD dan SMP untuk menindaklanjuti dengan mematuhi Permendikbud No.60 tahun 2011 tersebut. “Apabila sampai sekarang SD dan SMP tetap memungut SOT (sumbangan orang tua) akan kami beri sanksi administrasi maupun mutasi,” tegasnya. (sugeng haryanto)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS