Kubu Andhika Yakin Lolos dari Jeratan Hukum

Loading

Laporan : Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

JAKARTA, (TubasMedia.Com) – Kubu penasihat hukum terdakwa kasus pencucian uang nasabah Citibank dan identitas palsu Andhika Gumilang mengaku optimistis kliennya bebas dari jeratan hukum. Kendati, tuntutan jaksa penuntut umum rencananya akan dibacakan pada pekan depan. “Semoga apa yang disusun berdasarkan fakta persidangan tak boleh di luar persidangan,” kata Roscy Nainggolan usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ia beralasan keyakinan kliennya dapat bebas murni karena penuntut umum selama persidangan tidak bisa membuktikan dakwaannya. Ia mencontohkan bahwa satu unsur tidak terbukti harusnya bebas dan lepas. “Kami mensinyalir beberapa unsur lepas dari dakwaan. Termasuk pencucian uang, termasuk pemalsuan dokmen. Dia (Andhika) mengakui dalam persidangan dia (Andhika) tidak membuat KTP (kartu tanda penduduk) palsu itu,” tambahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, hari ini, majelis hakim yang dipimpin Yonisman harus menunda sidang beragendakan pembacaan tuntutan terhadap Andhika, suami siri Inong Malinda Dee. Pasalnya, jaksa penuntut umum (JPU) belum menyiapkan surat rencana penuntutan (rentut). Sidang ditunda pada Kamis pekan depan.

Sementara, jaksa Joelindra Nasution dalam persidangan berdalih bahwa pihaknya belum siap menyusun rentut terdakwa karena ada masalah di mekanisme internal jaksa.

Sebelumnya, dalam persidangan yang pertama kali digelar pada 19 September silam, jaksa mendakwa Andhika melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a, b, d, f Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dan Pasal 5 Ayat (1) UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP, dan Pasal 263 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(marto)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS