Perkuat Ekosistem Industri Halal, Kemenperin Percepat Sertifikasi IKM
![]()
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Kementerian Perindustrian terus memperkuat ekosistem industri halal nasional sebagai bagian dari upaya meningkatkan daya saing produk industri sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan kepada konsumen.
Langkah tersebut semakin penting menjelang pemberlakuan kebijakan Wajib Halal pada Oktober 2026, yang mencakup produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan, serta jasa terkait yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, penguatan industri halal tidak hanya diarahkan untuk memenuhi aspek regulasi, tetapi juga menjadi instrumen strategis dalam meningkatkan nilai tambah dan memperluas akses pasar produk industri nasional.
“Melalui fasilitasi sertifikasi halal, kami memacu industri untuk tidak hanya memperoleh sertifikat, tetapi juga menerapkan prinsip jaminan produk halal secara konsisten,” kata Menperin, Selasa (29/9).
Menurut Agus, sertifikasi halal memiliki peran penting dalam membangun kepercayaan konsumen terhadap produk industri dalam negeri. Terlebih lagi, meningkatnya perhatian masyarakat terhadap aspek kehalalan produk perlu ditangkap oleh pelaku industri sebagai peluang untuk meningkatkan daya saing.
“Sertifikasi halal bukan semata-mata pemenuhan kewajiban, tetapi juga dapat menjadi nilai tambah bagi produk. Dengan adanya jaminan halal, kepercayaan konsumen semakin kuat dan peluang produk industri kita untuk menjangkau pasar yang lebih luas juga semakin terbuka,” tuturnya.
Oleh karena itu, Kemenperin terus memperkuat ekosistem industri halal, salah satunya melalui percepatan sertifikasi halal bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) serta Industri Kecil dan Menengah (IKM). Upaya tersebut dilaksanakan melalui berbagai unit kerja Kemenperin yang memiliki kompetensi dan layanan terkait standardisasi serta sertifikasi halal.
Salah satu langkah konkret dilaksanakan oleh Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Jakarta (BSPJI Jakarta). Pada tahun 2025, BSPJI Jakarta telah memfasilitasi sertifikasi halal kepada 31 pelaku usaha mikro dan kecil di wilayah Jabodetabek.
Menperin menyampaikan, dukungan terhadap UMK dan IKM menjadi penting mengingat kelompok usaha tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari rantai pasok industri nasional. Peningkatan pemenuhan standar dan sertifikasi diharapkan dapat memperkuat posisi IKM dalam rantai nilai sekaligus meningkatkan kemampuan mereka memasuki pasar yang semakin kompetitif.
“Pemerintah ingin memastikan pelaku industri, termasuk IKM, memiliki kesiapan yang semakin baik dalam menghadapi implementasi Wajib Halal. Karena itu, fasilitasi dan pendampingan perlu terus diperkuat agar kebijakan ini juga memberikan manfaat ekonomi yang optimal bagi pelaku usaha,” ujar Agus. (sabar)

