Ekspor Pasir Laut Dibuka Kembali, Ini Syaratnya…

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Aturan yang diundangkan pada 15 Mei 2023 ini memuat sejumlah kebijakan.

Salah satunya adalah keran ekspor pasir laut yang kini dibuka kembali setelah dilarang selama 20 tahun. Dalam Pasal 9 PP Nomor 26 Tahun 2023 disebutkan bahwa pasir laut dan/atau material sedimen lain berupa lumpur merupakan hasil sedimentasi di laut yang dapat dimanfaatkan.

Khusus untuk pasir laut, dapat digunakan untuk tujuan reklamasi dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah dan pembangunan prasarana oleh pelaku usaha.

Tak hanya itu, pasir laut juga dapat diekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, bunyi ayat (2).

Namun, ekspor pasir laut baru bisa dilakukan setelah mendapatkan izin usaha pertambangan untuk pernjualan. Dalam Pasal 10 ayat (4), izin usaha pertambangan untuk penjualan pasir laut dijamin penerbitannya oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang mineral atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.

Namun, penerbitan itu baru bisa dilakukan setelah melalui kajian dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan undang-undang. Pelaku usaha yang mengajukan permohonan izin pemanfaatan pasir laut juga harus memenuhi beberapa kriteria berikut: Bergerak di bidang pembersihan hasil sedimentasi di laut dan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut yang meliputi pembersihan dan pemanfaatan dengan teknis khusus, pengangkutan, penempatan, penggunaan dan penjualan hasil sedimentasi di laut, Badan usaha berbentuk perseoran terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia, Menggunakan peralatan untuk melakukan pembersihan hasil sedimentasi di laut dan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut, berupa peralatan pendukung dengan teknologi khusus, Memiliki kemampuan modal, sumber daya manusia, dan teknologi sesuai kapasitas pekerjaan, Tidak memiliki riwayat pelanggaran perizinan berusaha di sektor kelautan dan perikanan.

Banyak Pulau Tenggelam

Larangan ekspor pasir laut sebelumnya tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan RI No 02/M-Dag/Per/1/2007. Beberapa entitas yang dilarang dalam aturan tersebut adalah ekspor pasir laut, tanah dan top soil, termasuk tanah pucuk dan humus.

Dikutip dari laman ESDM, larangan ekspor pasir saat itu berkaitan dengan kedaulatan negara. Sebab pasir yang banyak diekspor ke Singapura digunakan untuk memperluas wilayahnya.

Bahkan dari pasir laut Indonesia, Singapura berhasil memperpanjang bibir pantainya sejauh 12 kilometer. Tak hanya itu, banyak pulau di Kepulauan Riau yang tenggelam karena pasirnya telah diambil. Menurut data yang dikeluarkan Singapura, luas tanah negara itu pada 2017 mencapai 724,2 kilometer persegi, jauh meningkat dibandingkan luas pada 1959 yang hanya 581,5 kilometer persegi.

Sejumlah negara di Asia Tenggara juga telah melarang ekspor pasir ke Singapura ini, seperti Kamboja dan Malaysia pada 2018. “Dalam PP itu ada politik bahasa, seolah-olah orang itu tidak sadar kalau dikasih nama sedimentasi laut, padahal kalau dibaca isinya kan sebenarnya bisnis tambang laut,” kata Parid, Senin (29/5/2023).

Hal ini tercermin dalam sejumlah banyak pasal-pasal di dalamnya. Dia menyebutan, dalam Pasal 10 misalnya, disebutkan secara rinci mengenai syarat bagi pengusaha yang akan melakukan ekspor pasir.

Parid menuturkan, aturan ini juga bertentangan dengan pidato Jokowi di berbagai forum internasional yang kerap mengutarakan komitmennya untuk memulihkan laut.

“Retorikanya di internasional kan seolah-olah bagus, tapi itu hanya di atas podium saja. Jadi kebijakannya bertentangan dengan apa yang selama ini disampaikan,” jelas dia.

Parid mengatakan, dampak ekspor pasir laut pun tak main-main. Dia mengatakan, banyak pulau-pulau kecil yang terancam akan tenggelam, khususnya di Kepulauan Riau. (sabar)

 

CATEGORIES
TAGS