Eksekusi Mati Tiga Kejahatan Luar Biasa Tak Langgar HAM

Loading

Aziz-Syamsuddin

JAKARTA (tubasmedia.com) – Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Aziz Syamsuddin, mengatakan eksekusi mati bagi terpidana kasus narkoba, terorisme dan korupsi di Indonesia tidak melanggar hak asasi manusia.

Sebab menurutnya, tiga kasus tersebut merupakan kejahatan luar biasa yang berdampak sistemik terhadap masyarakat.

“Saya terima orang dari Amnesty International. Saya bilang di hukum Indonesia, dimungkinkan hukuman mati terhadap drugs (narkoba), terorisme dan koruptor,” kata Aziz di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (10/12/2014).

Politikus Partai Golkar itu menambahkan. “Orang Amnesty Internationalnya bilang bahwa Indonesia sudah tanda tangan ICCR (Konvensi Internasional Hak Sipil dan Politik). Iya itu memang benar, tapi kita hanya ratifikasi beberapa item. Kita belum tanda tangan tentang hukuman itu. Di hukum nasional kita, huhkuman mati tidak melanggar ICCR,” jelasnya.

Aziz mengapresiasi jika memang Presiden Joko Widodo (Jokowi) menolak grasi bagi terpidana mati kasus narkoba.

“Pelaksanaan eksekusi nantinya harus dijalankan Jaksa Agung sebagai eksekutor. Dengan ditolaknya grasi, negara berkewajiban laksanakan hukuman mati,” tegas dia.

Disinggung mengenai banyaknya terpidana berasal dari warga negara asing (WNA), menurut Aziz hal tersebut bukanlah persoalan.

“Warga negara asing manapun melanggar hukum di Indonesia, maka yang berlaku hukum nasional. Kalau memang presiden keluarkan SK penolakan grasi, Jaksa Agung bisa langsung eksekusi mati,” pungkasnya. (nisa)

CATEGORIES
TAGS