Efektifkah Somasi SBY

Loading

Oleh: Sabar Hutasoit

Sabar Hutasoit

Sabar Hutasoit

SERING kita mendengar dan melihat di televisi pada acara infotainment, seorang artis mendapat somasi dari artis lain atau pihak production house (PH). Somasi itu intinya berisi bahwa si artis harus memenuhi kewajibannya untuk melakukan syuting sesuai jadwal syuting yang telah disepakati. Ternyata diketahui bahwa si artis menerima somasi dari PH-nya karena sering mangkir dari jadwal syuting.

Ada lagi contoh, mungkin pernah terjadi pada perusahaan anda atau perusahaan rekan anda. Perusahaan telah menerima Surat Somasi dari perusahaan lain. Ternyata diketahui perusahaan (rekan anda) yang menerima surat somasi tersebut tidak mengirimkan barang kepada perusahaan pemesan barang padahal si perusahaan pemesan barang telah membayar penuh harga barang.

Sering memang kita mendengar atau bahkan melihat sendiri bentuk Surat Somasi. Sebenarnya apa arti Surat Somasi secara Hukum, kenapa harus ada somasi dan apa akibat hukumnya bagi para pihak baik bagi pihak pengirim Surat Somasi maupun penerima Surat Somasi.

Somasi sering diwujudkan dalam bentuk Surat. Somasi jika terwujud dalam bentuk Lisan sering disebut “peringatan lisan” atau hanya sering disebut “peringatan” saja.

Somasi sering digunakan dalam lapangan Hukum Bisnis/Niaga ataupun lapangan hukum lain yang menghendaki adanya bukti otentik dalam bentuk tulisan yaitu Surat.

Jika berbicara mengenai Hukum Bisnis/Niaga berarti pembahasnya biasanya tidak jauh mengenai Hukum Perusahaan.

Namun surat somasi itu kini semakin ramai dibicarakan menyusul langkah Presiden SBY untuk melawan para pihak yang dianggap memfitnah dirinya dan keluarganya dan sejauh ini, SBY melalui pengacaranya sudah mensomasi ekonom senior Rizal Ramli, politikus PKS Fahri Hamzah, serta aktivis PPI, Sri Mulyono.

Ketiga orang penerima surat somasi ini dianggap telah menebar berita bohong dan sekaligus memfitnah diri dan keluarga Presiden SBY. Lalu efektifkah langkah ini? Ruhut Sitompul selaku jubir Partai Demokrat pernah berkata kalau penunjukan Palmer Situmorang jadi pengacara keluarga SBY, tugasnya hanya untuk menakut-nakuti orang-orang yang ingin memfitnah SBY.
Memang menggunakan langkah somasi, adalah hak semua warganegara termasuk SBY punya legal standing untuk melakukan somasi terhadap yang orang memfitnahnya.

Akan tetapi, jika somasi itu dilakukan menghadapi orang-oerang yang mengkritisi kinerja SBY, rasanya adalah kurang tepat. Pasalnya, somasi tersebut, nantinya akan dilawan juga dengan somasi oleh orang-orang yang disomasi SBY.

Langkah paling tepat dilakukan SBY adalah membiarkan langkah hukum itu berjalan dan mengalir bagai air. Biarlah nantinya di pengadilan dibuktikan apakah kritikan yang dianggap menghujat atau memfitnah itu benar fitnah atau hujatan.

Dengan melalui somasi, terkesan SBY lagi galau atau khawatir akan nasib keluarganya di akhir masa jabatannya dan somasi ini melahirkan antipati masyarakat kepada SBY. Karena itu SBY disarankan untuk tidak sibuk melayangkan somasi kepada pihak-pihak yang menurutnya telah memfitnah keluarganya. Hentikanlah somasi itu dan SBY diharapkan lebih baik menghabiskan waktu untuk mengurusi rakyat di akhir masa jabatannya.

SBY perlu dan teramat perlu untuk lebih memperhatikan masyarakat yang sedang kesusahan. Tidak perlu langkah yang membuat masalah jadi panjang itu ditempuh, dimana emosi masyarakat akibat somasi tersebut akan terlibat, bahkan ikut terbakar. ***

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS