E-Procurement Dorong Efisiensi Biaya Pengadaan Barang
Laporan : Redaksi

Ilustrasi
CIAMIS, (Tubas) – Pengadaan barang dan jasa secara elektronik (e-Procurement) mendorong efisiensi biaya. E-Procurement adalah proses pengadaan barang dan jasa pemerintah yang pelaksanaannya dilakukan secara elektronik yang berbasis web/internet dengan memanfaatkan fasilitas teknologi komunikasi dan informasi meliputi pelelangan umum lewat layanan pengadaan secara elektronik (LPSE).
Direktur Pengembangan Profesi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Dr. Ir. Sutardi menegaskan hal itu dalam sosialisasi Perpres No. 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, di Aula Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Ciamis, pekan lalu.
Sutardi mengatakan penting memahami prinsip-prinsip dasar sebagai pedoman yang harus ditaati secara menyeluruh dalam proses pengadaan, mulai dari perencanaan sampai serah terima pekerjaan. Proses pengadaan barang dan jasa pemerintah termasuk dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 54/2010. Sistem pengadaan merupakan salah satu hal yang harus disiapkan sebelum pelaksanaan pengadaan yang terdiri dari Penetapan Metode Pemilihan, Metode Penyampaian Penawaran, Metode Evaluasi, dan Jenis Kontrak.
Proses lelang yang dilakukan secara elektronik melalui tahapan, pengumuman lelang, upload dokumen lelang, download dokumen lelang oleh panitia, penjelasan lelang, pemasukan dokumen penawaran oleh penyedia, pembukaan dokumen penawaran oleh panitia, pengumuman pemenang, dan sanggahan kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen). (mamay)