Dua Pejabat BPEN Ditahan Kejagung
![]()
Laporan: Redaksi

Ilustrasi
JAKARTA, (Tubas) – Dua pejabat Badan Pengembangan Ekspor Nasional (BPEN) Kementerian Perdagangan periode tahun 2007 hingga tahun 2009 yakni Pejabat Pembuat Komitmen pada Sekretariat BPEN Kementerian Perdagangan, Yaya Supriyadi (YS) dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Sekretariat BPEN, Titi Aghra Parithusta (TAP) ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung). Keduanya distatuskan sebagai tersangka tindak pidana korupsi pengelolaan biaya perjalanan dinas ke luar negeri.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Dr Noor Rachmad SH, MH, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) terhadap dua orang saksi Asep (Manager Operasional Mutiara Tour Travel) dan Eri Heriawati (Direktur PT. Radian Kharisma Wisata) pada Rabu lalu (11/5), kedua pejabat kini ditetapkan menjadi tersangka.
Dikatakan, kedua tersangka selaku pejabat yang bertugas dalam pengelolaan uang perjalanan dinas ke luar negeri telah melakukan persetujuan bayar yang bertentangan dengan Surat Menteri Keuangan No. S-344/PK.03/1992 tanggal 3 April 1992 tentang Penyesuaian Satuan Biaya Uang Harian Perjalanan Dinas Luar Negeri dan Peraturan Menteri Keuangan No. 64/PMK.02/2008 tanggal 29 April 2008.
“Sehingga terjadi mark up uang perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan harga yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 6 miliar. Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Noor Rachmad kepada wartawan di Kejagung. (audy)
