Dua Jenderal Mengaku Terima Suap dari Djoko Tjandra
Dua Jenderal Mengaku Terima Suap dari Djoko Tjandra
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Pihak Polri menyampaikan, tiga tersangka kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Djoko Tjandra mengakui telah menerima uang suap. “Tersangka Djoko Tjandra menyampaikan telah menyerahkan sejumlah uang, kemudian tersangka yang lainnya juga demikian, sudah kita lakukan pemeriksaan dan telah mengakui menerima uang tersebut,” ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Selasa (25/8/2020) malam.
Ketiga tersangka itu yakni Irjen Napoleon Bonaparte, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo dan Tommy Sumardi. Informasi ini diperoleh Polri setelah penyidik memeriksa ketiga tersangka pada Selasa.
Awi juga mengatakan, dugaan uang suap yang diterima tersangka akan diklarifikasi dengan bukti lain, seperti bukti transfer atau uang diberikan secara tunai.
Sayangnya, Awi mengaku tidak dapat menyampaikan nominal uang yang diterima masing-masing tersangka. Ia beralasan, hal tersebut masuk ke materi penyidikan yang akan terkuak saat sidang nantinya. “Itu sudah masuk materi, saya tidak bisa sampaikan, memang sesuai dengan Pasal 17 UU Keterbukaan Informasi Publik , ada hal-hal yang tidak perlu kami sampaikan di sini,” ucap dia.
“Dan itu nanti rekan-rekan akan terbuka semuanya di pengadilan,” kata dia.
Dalam kasus ini, penyidik Polri menetapkan Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi (TS) sebagai tersangka. Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap. Tersangka yang diduga memberi suap dikenakan Pasal 5 Ayat 1, Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.
Sementara itu, Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo juga berstatus tersangka serta diduga menerima suap. Terduga penerima suap disangkakan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11, dan Pasal 12 huruf a dan b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP. (sabar)