DPRD DKI Jakarta Hingga Sekarang Belum Bisa Bekerja

Loading

Laporan: Redaksi

ilustrasi

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Sejak dilantik 25 Agustus lalu hingga sekarang, DPRD DKI Jakarta belum mengerjakan fungsinya sebagai wakil rakyat. Mereka masih asyik bergunjing mengatur dirinya sendiri yang tidak kunjung sepakat. Perseteruan Kubu-kubu pendukung Jokowi-JK dan pendukung Prabowo-Hatta atau Koalisi Merah Putih, tampaknya terbawa kental ke gedung DPRD di Jalan Kebon Sirih Jakarta Pusat ini.

Sidang paripurna untuk menetapkan pimpinan definitif yang sedianya dilakukan Senin (15/9) lalu tidak jadi, karena empat dari lima calon pimpinan Dewan meminta ditunda dengan alasan ada persoalan administratif yang diabaikan. Padahal Sekretaris DPRD Mangara Pardede merasa tidak ada persoalan administrasi yang diabaikan. Ia sudah melakukan sesuai prosedur.”Kami sudah bekerja seperti yang tertera dalam aturan,” kata Mangara.

Kebetulan empat calon pimpinan Dewan yang menolak sidang paripurna ini, semuanya dari Koalisi Merah Putih. Yakni Muhammad Taufik (Partai Gerindra), Triwisaksana (PKS), Abraham Lunggana (PPP) dan Ferrial Sofyan (Partai Demokrat). Calon pimpinan lainnya adalah Prasetyo Edi Marsudi yang akan menjadi Ketua DPRD DKI dari PDI Perjuangan, selaku pemenang Pemilu 2014.

Sidang paripurna yang seharusnya digelar hari Senin itu mengagendakan penetapan fraksi-fraksi, penetapan tata tertib DPRD, dan pengumuman pimpinan definitif DPRD. Rapat hanya dihadiri 61 orang dari 106 anggota DPRD DKI Jakarta. Namun yang hadir hanya lebih separo anggota ini pun kemudian bubar, karena empat calon pimpinan tadi menolak sidang. Tidak diketahui, apa maksudnya mengulur- ulur waktu. Yang jelas, waktunya untuk bekerja bagi rakyat Jakarta sesuai janji kampanye, menjadi diabaikan.

Komposisi anggota DPRD DKI untuk periode ini terdiri atas PDI-P 28 kursi, Gerindra 15 kursi, PKS 11 kursi, Hanura 10 kursi, PPP 10 kursi, Demokrat 10 kursi, Golkar 9 kursi, PKB 6 kursi, Nasdem 5 kursi dan PAN 2 kursi. Dari komposisi ini, Koalisi Merah Putih menduduki 57 kursi dan pendukung Jokowi-JK hanya 49 kursi.

Akibat molornya penetapan pimpinan definitif DPRD, pimpinan fraksi dan alat-alat kelengkapan Dewan ini, maka pengesahan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI Jakarta tertunda. Sehingga, sejumlah program sesuai alokasi anggaran belum dapat dilaksanakan, karena belum disahkan pimpinan Dewan yang definitif.

Kondisi ini juga berimbas pada molornya waktu pengunduran diri Gubernur Joko Widodo yang menurut rencana akan disampaikan setelah ada pimpinan Dewan yang definitif serta alat kelengkapan DPRD terbentuk. Jokowi harus mengajukan pengunduran diri selaku Gubernur DKI Jakarta, sebelum dilantik menjadi Presiden RI 20 Oktober mendatang. Semoga tidak ada agenda terselubung dari DPRD periode 2014-2019 ini.

Saat ini sudah terbentuk sembilan fraksi di DPRD DKI dari sepuluh partai politik yang memperoleh kursi. Semua parpol yang mendapat kursi membentuk satu fraksi, kecuali PAN yang bergabung ke Fraksi Partai Demokrat, karena parpol ini hanya menduduki 2 kursi. (anthon)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS