DPRD Depok Tanggapi Kenaikan NJOP

Loading

Gedung-DPRD-Depok

DEPOK, (tubasmedia.com)– Langkah Pemerintah Kota Depok menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hingga mencapai 100 persen mendapat tanggapan serius dari DPRD setempat.  Jika menilik timpangnya nilai harga jual tanah dengan NJOP sekarang ini, serta besarnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dapat diraih dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan bagi Kota Depok, langkah pemkot tersebut dinilai cukup realistis untuk dilakukan. Demikian dikatakan Ketua Komisi B DPRD Depok, Muhamad HB, di gedung Dewan, Kamis (12/3/2015).

Menurutnya, dapat dibayangkan jika NJOP di wilayah Margonda hanya sebesar Rp 1,6 juta, namun realitasnya, harga jual tanah di wilayah itu bisa mencapai Rp 15 juta per meter.  “Jadi, sudah sewajarnya hal tersebut diterapkan mengingat nilai NJOP sudah tidak sesuai lagi dengan realitas harga jual tanah,” katanya.

Lebih dari itu, selain sekaligus bisa untuk merapihkan sistem data base agar tidak terjadi tumpang tindih, langkah dari Pemkot diharapkan mampu mendongkrak Bea Perolehan Hak Atas Tanah Bangunan (BPHTB) dari target yang awalnya hanya sebesar Rp 206,1 miliar. Diharapkan, pendapatan dari BPHTB bisa naik 50 persen. Potensi itu bisa dilihat mengingat masih terdapat pembebasan lahan, seperti, untuk pembangunan tol dan perumahan.

Untuk itu, Pemkot harus bisa memaksimalkan pengawasan wajib pajak agar hasil pendapatan dari sektor tersebut bisa diraih lebih maksimal. Upaya untuk itu bisa juga dilakukan dengan cara meningkatkan jumlah tenaga kerja hingga sumber daya manusia yang ada pada bidang satuan kerja yang berkaitan. (eko)

CATEGORIES
TAGS