DPR Tunggu Amanat Presiden

Loading

040215-nas3

 

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat menyepakati revisi terbatas UU 1/2015 tentang Pilkada dan UU 2/2015 tentang Pemda. Revisi kemudian dimasukkan ke dalam usul inisiatif dan dibawa ke Badan Legislasi.

“Nanti kita kalau sudah selesai di Baleg maka pada paripurna terdekat itu sudah bisa menjadi prolegnas DPR,” kata Wakil Ketua Komisi II Mustafa Kamal di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (3/2/2015).

Menurutnya, pada proses berikutnya diharapkan pemerintah dapat segera mengeluarkan Amanat Presiden (Ampres) untuk segera dibahas bersama.

“Sehingga, kita harapkan tanggal 10 Februari ini sudah dibahas oleh Komisi II untuk dibahas bersama pemerintah revisi tersebut selama sudah ada Ampresnya,” kata Mustafa.

Komisi II optimis bahwa revisi kedua undang-undang tersebut dapat diselesaikan pada masa sidang sekarang. Mengingat, diperlukan kepastian hukum untuk menyelenggarakan pemilihan kepala daerah secara serentak mulai 2015 ini.

“Kita tahu Perppu yang ada punya kekurangan di sana sini. Ya ini diselesaikan. Ini kan kita demi bangsa dan negara, mencegah terjadinya deadlock di lapangan, kekosongan hukum di lapangan,” jelas Mustafa. (nisa)

CATEGORIES
TAGS