DPR Tak Layak Terima Dana CSR BI, Formapi; KPK Wajib Turun Tangan

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menilai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tidak pantas menerima dana corporate social responsibility (CSR). Hal ini ia sampaikan klaim anggota Komisi XI DPR Heri Gunawan dan Satori yang menyebut seluruh anggota Komisi XI DPR RI menerima dana CSR dari Bank Indonesia (BI).

“Maka jelas itu tak pantas. Dana CSR itu adalah bentuk pertanggungjawaban sosial lembaga seperti BI kepada publik,” kata Peneliti Formappi Lucius Karus, saat dihubungi, Sabtu (28/12/2024). Lucius menyebut dana CSR seharusnya dikelola melalui program yang bermanfaat untuk publik dan sebagai bentuk pertanggungjawaban sosial BI kepada masyarakat, bukan anggota dewan.

Lha kalau dana CSR itu justru digunakan untuk kepentingan politik anggota DPR, ya lalu di mana pertanggungjawaban sosialnya?” kata dia. Lucius mencatat, praktik DPR menggunakan dana yang berasal dari mitra kerjanya memang banyak terjadi dan dianggap wajar oleh anggota dewan.

“Selain dana CSR BI ini, misalnya, di komisi lain, dana sosialisasi pemilu dari KPU itu dibagikan kepada anggota Komisi II untuk melakukan sosialisasi di dapil masing-masing. Banyak lagi mitra komisi yang melakukan praktik serupa,” ujar Lucius.

Ia menuturkan, jika DPR ikut menerima dana atau anggaran yang seharusnya dikelola kementerian dan lembaga pemerintah, fungsi pengawasan DPR bakal lemah.

Lucius pun berpandangan, sangat tidak masuk akal apabila kementerian/lembaga turut memberikan jatah anggaran kepada anggota Komisi di DPR.

“Bagaimana anggota DPR mau melakukan pengawasan untuk sesuatu yang mereka kerjakan sendiri?” tanya Lucius.

Di sisi lain, Lucius menduga bahwa bukan tidak mungkin justru anggota DPR RI yang meminta jatah anggaran dari mitranya. Bahkan, menurut dia, tidak menutup kemungkinan ada dana dari kementerian/lembaga yang masuk untuk kepentingan pribadi anggota Dewan.

“Bisa juga dana CSR atau dana lain dari kementerian/lembaga itu masuk kantong sendiri karena jelas kementerian atau lembaga seperti BI yang sudah bersepakat bekerja sama dengan mitra Komisi di DPR tidak mau mengecek pertanggungjawaban penggunaan uang CSR itu ataupun dana/anggaran lain yang didistribusikan oleh anggota DPR,” kata Lucius.

Oleh karenanya, Formappi mendorong KPK mengusut tuntas dugaan keterlibatan anggota Komisi XI DPR RI dalam kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia. KPK juga diminta mendalami kegiatan anggota DPR yang menggunakan dana CSR BI. (sabar)

CATEGORIES
TAGS