DPR Sahkan Peraturan Dana Aspirasi

Loading

index

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui Usulan Prsidamgogram Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) atau yang biasa disebut dana aspirasi yang diatur dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) Pasal 80 huruf J. Yang kemudian akan dibawa DPR ke pemerintah untuk dimintai persetujuan agar dimasukkan dalam APBN 2016.

“Dengan memperhatikan catatan, mari kita setujui peraturan DPR tentang tata cara pengusulan program pembangunan dana aspirasi untuk selanjutnya dibahas dalam tim mengenai mekanismenya. Setuju ya?,” tanya Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah selaku pimpinan sidang, dalam sidang paripurna, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2015).

Sebelum Fahri mengetok palu sebagai tanda program ini disetujui DPR untuk diajukan ke pemerintah, berjalan alot. Sebab, tidak semua anggota DPR sepakat dengan adanya dana aspirasi. Tiga fraksi diantaranya menolak yakni Fraksi Partai Nasional Demokra (FNasDem), Fraksi Partai Hanura dan Fraksi PDIP. Sedangkan tujuh fraksi lainya menyatakan setuju.

Bahkan, suara Fraksi Golkar terbelah, anggota DPR yang tergabung dalam kubu Agung Laksono juga sebagian menolak dana aspirasi. Salah satunya Agun Gunanjar yang menyatakan lebih sepakat jika dana aspirasi dialokasikan untuk biaya pendidikan kaderisasi partai politik. Menurutnya, hal ini jauh lebih penting.

‎Bahkan, Agun sempat mengancam akan walkout jika sidang paripurna menyetujui usulan dana aspirasi. Selain tidak tepat, dana aspirasi juga dinilai oleh Agun akan menciptakan ketidakadilan di setiap daerah. Sebab, anggota DPR banyak di pulau Jawa. Sedangkan pulau Jawa sendiri pembangunannya sudah lebih maju dibanding daerah lain.

Tak hanya Agun, Wakil Ketua FNasDem Johnny G Plate sebelumnya juga melakukan intrupsi agar program tersebut dibatalkan sekaligus ia menyampaikan petisi dari masyarakat sipil berupa tanda tangan dari 11 ribu masyarakat yang menolak program dana aspirasi tersebut. Selain itu, anggota Komisi IX ini mengatakan, proses dana aspirasi ini masih jauh prosesnya lantaran pemerintah belum menyatakan sikapnya.

Meski ada penolakan dari tiga fraksi, pimpinan sidang yang di Ketuai oleh Fahri Hamzah tetap mengarahkan agar usulan dana aspirasi diterima oleh anggota DPR. Fahri sendiri sangat setuju tentang dana aspirasi untuk memfasilitasi kepentingan semua anggota DPR. Menurutnya, selama ini pembangunan daerah selalu berkaitan dengan pembangunan sekolah, rumah sakit, panti asuhan, irigasi dan juga tempat ibadah.

Meskipun, sambungnya, ini sangat cocok bila dikaitkan dengan komisi terkait. Namun, dia akui ada komisi yang terkendala jika dikaitkan dengan persoalan pembangunan. “Kaya Komisi III masa disuruh bangun penjara di dapilnya, kan nggak mungkin‎. Makanya program pembangunan itu cangkupanya harus luas,” demikian dia.(nisa)

CATEGORIES
TAGS