DPR Kebut Selesaikan Revisi UU MD3

Loading

031214-nas1

 

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Rapat Paripurna mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPr, DPR, DPD dan DPRD (MD3) dibahas di luar program legislasi nasional (Prolegnas) 2014 dan menjadi usul inisiatif DPR.

Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto mengatakan DPR mesti bekerja ekstra untuk menyelesaikan revisi UU MD3 tersebut. Sebab, parlemen akan memasuki masa reses pada 5 Desember mendatang.

“Kami berencana selesai sebelum tanggal 5 Desember, namun kemarin ada perbedaan yang melibatkan pihak-pihak lain. Sehingga untuk (diselesaikan) 5 Desember ini agak sulit. Tapi dalam peraturan DPR RI apabila harus dipaksakan apabila kita ingin mengerjakan sesuatu itu dalam masa reses itu bisa dikerjakan,” kata Agus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (3/12/2014).

Politikus Partai Demokrat itu menjelaskan bahwa penggunaan masa reses untuk melaksanakan agenda mendesak bisa diusulkan oleh setiap anggota komisi dan alat kelengkapan dewan (AKD) yang lainnya.

“Sampai saat ini belum ada keputusan (penggunaan masa reses), belum ada. Lihat masih beberapa hari (sebelum) reses (tanggal 5 Desember),” tandasnya. (nisa)

CATEGORIES
TAGS