Diskriminasi

Loading

Oleh: Edi Siswojo

Ilustrasi

Ilustrasi

DISKRIMINASI itu tidak adil dan bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi. Diskrimasi mendorong berkembangnya semangat pengabaian warga negara dalam memperolah hak-haknya diantaranya karena keterbatasan kemampuan ekonomi. Semangat itu dirasakan melalui kebijakan Rintisan Sekolah Betaraf Internasional/Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI/SBI) sebagai amanat UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Mengapa?

Mahkamah Konstitusi (MK) setelah melakukan uji materi UU tersebut menetapkan RSBI/SBI inskonstitusional, bertentangan dengan konstiusi Undang-Undang Dasar/UUD 1945. Permohonan uji materi diajukan oleh Koalisi Anti Komersialisasi Pendidikan. Dengan keputusan MK tersebut, pemerintah menghentikan penyelenggaraan 2.047 RSBI/SBI jenjang pendidikan dasar sampai menengah di Indonesia.

Bukan kali ini saja MK menetapkan suatu materi UU bertentangan dengan UUD 1945. Kelemahan itu sebagai produk proses legislasi antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) oleh berkembangnya semangat diskriminasi dalam penyelenggaran jenjang pendidikan dasar sampai menegah atas dengan hadirnya RSBI/SBI mulai tahun ajaran 2006/2007 sebagai pelaksanaan Pasal 50 ayat (3) UU Sistem Pendidkan Nasional.

Banyak kalangan di masyarakat yang menyampaikan suara kritis terhadap kehadiran RSBI/SBI terkait pembatasan hak rakyat memperoleh pendidikan karena keterbatasan kemampuan ekonomi. Pasal 50 ayat (3) UU No.20 Tahun 2003 telah membuka kesempatan hadirnya liberalisasi dan kapitalisasi dunia pendidikan di Indonesia.

Pelajaran yang dapat ditarik dari kasus RSBI/SBI adalah perlunya sikap serius dalam membuat kebijakan yang menyangkut kepentingan rakyat. Tentu, keserius itu diperlukan sejak awal serangkai prosedur proses legeslasi, sehingga UU yang dihasilkan tidak berpotensi adanya pengajuan uji materi ke MK.

Ada baiknya semua pihak membuka telinga, mata dan hati terhadap masukan kritis dari berbagai kalangan di masyarakat dalam proses legislasi dan pengambilan keputusan yang berkaitan kepentingan—publik—orang banyak. Putusan MK yang menghentikan penyelenggaraan pendidikan RSBI/SBI layak kita apresiasi bersama sebagai penegasan kembali pendidikan sebagai hak rakyat yang harus diberikan oleh negara tanpa diskriminasi! ***

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS