Disdik Tasikmalaya Jaring Kepala Sekolah Baru

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

TASIKMALAYA, (TubasMedia.Com) – Untuk memenuhi kebutuhan tenaga kepala sekolah standar nasional, terkait adanya sejumlah kepala sekolah yang meninggal dunia dan pensiun, Pemkot Kota Tasikmalaya melalui Dinas Pendidikan pada tahun 2012 berencana melakukan kembali penjaringan kepala sekolah dalam mengacu pada Permen 28 tahun 2010. Yakni, calon kepala sekolah yang ikut penjaringan diharuskan memiliki sertifikat kepala sekolah dari lembaga diklat di Solo.

Wali Kota H. Syarif Hidayat mengatakan mulai tahun 2012 ini, para calon kepala sekolah yang ikut penjaringan diharuskan memiliki sertifikat kepala sekolah dari lembaga diklat di Solo yang merupakan lembaga diklat kepala sekolah satu-satunya di Indonesia.

“Bagi mereka yang sekarang menjabat kepala sekolah namun belum memiliki diklat kekepala-sekolahan, diwajibkan memilikinya. Artinya mereka pun harus mengikuti diklat kekepala-sekolahan di Solo. Pelaksanaannya tentu saja dilakukan secara bertahap, tidak semua kepala sekolah pada tahun ini harus ramai-ramai pergi ke Solo,” kata Syarif.

Ada persyaratan umum dan khusus. Persyaratan umum, calon kepala TK, SD, SMP dan SMA minimal harus punya pengalaman menjadi guru sekurang-kurangnya lima tahun pada jenjang satuan pendidikan tersebut.

“Kenapa itu diharuskan menjadi prasyarat, karena posisi kepala sekolah merupakan tenaga pengajar atau guru yang diberikan tugas tambahan sebagai kepala sekolah. Artinya kepala sekolah itu adalah guru profesional,” kata Syarif. (hakri)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS