Disayangkan, Pemerintah Jokowi Urung Hapus Pungutan PBB

Loading

Oleh: Anthon P. Sinaga

1207511-jokowi-kompascom-4-

RENCANA penghapusan pungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk rumah tinggal, seperti diwacanakan Menteri Agraria dan Tata Ruang, Ferry Mursyidan Baldan, sangat dipresiasi masyarakat. PBB cukup dipungut sekali saja, sewaktu dibeli pertama kali. Namun untuk bangunan umum, mal, toko, kantor atau bangunan yang disewakan atau dikomersilkan, tetap dipungut PBB-nya tiap tahun.

Namun, hal itu telah dipatahkan Rapat Kabinet Terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, hari Rabu (1/4) di Istana Merdeka Utara, Jakarta. Alasannya, karena sumber pendapatan daerah.

Hal ini sangat disayangkan, karena Pemerintah Jokowi-JK tidak mau memahami kesulitan rakyatnya dalam urusan penyediaan kebutuhan dasar rakyat, yakni rumah hunian yang harganya bisa terjangkau. Selama ini pungutan PBB yang naik minimal 15 persen setiap tahun, memicu harga rumah menjadi sangat tinggi, sehingga tidak terbeli oleh rakyat kecil.

Pada awal Februari lalu diberitakan, bahwa Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN), sedang menggodok aturan untuk menghapus PBB untuk rumah tinggal.

Beberapa tahun lalu, Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, berhasil membahagiakan rakyat dengan meningkatkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah untuk semua rumah tinggal.

Sertifikat HGB sering menjadi momok bagi masyarakat, karena sewaktu-waktu bisa digusur, atau tidak lagi diperpanjang masa berlakunya karena akan dipergunakan pemerintah. Sedangkan SHM menjamin kepastian hukum dan berlaku selamanya. Sehingga, bisa diwariskan ke anak-cucu.

Pemerintah Jokowi – JK, sebenarnya sangat diharapkan bisa membuat terobosan baru seperti Pemerintah Gus Dur, untuk membahagiakan rakyatnya dengan menghapuskan pungutan PBB tiap tahun, khusus untuk rumah tinggal saja.

Sebagaimana dikatakan Menteri Ferry Mursyidan Baldan, pungutan pajak adalah salah satu instrumen menyejahterakan rakyat yang setara dengan meringankan beban masyarakat. Untuk tanah rumah hunian cukuplah sekali membayar PBB ketika pertama kali membeli rumah. Hal ini bisa menekan harga rumah, sehingga rumah murah bisa terjangkau oleh masyarakat berpenghasilan rendah.

Namun, bagi pemilik bangunan yang disewakan, seperti mal, hotel, toko, kantor, restoran dan bangunan lain yang memiliki kegiatan bisnis atau dikomersilkan, wajar tetap membayar PBB tiap tahun, karena dipakai sebagai tempat usaha yang menghasilkan uang.

Sejak berlakunya UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, PBB memang menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, Pemerintah Daerah jangan hanya melihat penghapusan PBB rumah tinggal ini sebagai ancaman kehilangan PAD. Tetapi negara, termasuk Pemda wajib menyejahterakan rakyat dengan mengurangi beban hidupnya.

Seperti misalnya, bagi DKI Jakarta, penghapusan PBB rumah tinggal ini kiranya tidak begitu mengurangi PAD-nya secara signifikan, karena masih banyak bangunan komersial yang bisa dipungut PBB-nya tiap tahun. Belum lagi pendapatan dari pajak kendaraan bermotor, pajak restoran, pajak reklame, pajak hiburan dan berbagai retribusi lainnya. Lebih baiklah bantu rakyat, daripada APBD yang dikorupsi untuk membeli UPS (uninterruptible power supply) yang harganya tak masuk akal.

Penghapusan PBB untuk rumah tinggal ini bisa menjadi bonus meringankan beban warga Jakarta, seperti halnya membahagiakan pegawai PNS Pemprov DKI yang naik gaji cukup signifikan. Pendapatan Pemprov DKI masih rata-rata di atas Rp 60 triliun tiap tahun. Beban rakyat Jakarta perlu diringankan, agar ikut juga berbahagia.

Seperti bisa disaksikan dua tahun terakhir ini, Kantor Pelayanan Pajak PBB di hampir seluruh kecamatan di Jakarta, selalu dipenuhi antre oleh warga Jakarta, khususnya para lanjut usia pensiunan swasta, PNS, tentara dan veteran untuk mengisi formulir permohonan keringanan PBB atas rumah tinggalnya. Keringanannya pun tak seberapa.

Tidak jarang pula ada warga DKI yang menunggak PBB beberapa tahun, sehingga harus kena denda, karena tidak cukup penghasilan. Bahkan, ada yang terpaksa menjual rumahnya untuk pindah ke pinggiran kota, atau pulang kampung, karena tidak mampu lagi membayar PBB. Apakah Pemerintah Jokowi-JK tidak kasihan kepada rakyatnya? ***

 

 

 

 

 

 

 

 

CATEGORIES
TAGS